
RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion, mendesak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HKI). Ia menekankan pentingnya kemudahan prosedur dan biaya yang terjangkau agar pelaku UMKM semakin terdorong melindungi hasil karya mereka secara hukum.
“Kami meminta Dirjen KI memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM agar mereka dapat dengan mudah mendaftarkan kekayaan intelektualnya dengan biaya semurah-murahnya. Jika pendaftaran HKI dipermudah, UMKM akan lebih termotivasi untuk memaksimalkan karyanya, dan ini tentu berdampak positif pada perekonomian,” ujar Mafirion dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII dengan jajaran Eselon I Kementerian Hukum dan HAM di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Mafirion mencatat bahwa jumlah permohonan HKI terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2024, tercatat sebanyak 339.304 permohonan, naik dari 290.239 permohonan pada 2023. Ia menilai, peningkatan ini mencerminkan kesadaran yang mulai tumbuh, namun masih perlu didorong dengan kebijakan yang lebih pro-rakyat.
Sebagai contoh, ia menyebut Honduras sebagai negara yang berhasil memberikan akses mudah dan murah dalam pendaftaran HKI. “Di Honduras, biaya pendaftaran hak cipta bisa serendah Rp37 ribu. Ini bisa jadi contoh untuk Indonesia, agar lebih inklusif dalam memberi perlindungan hukum bagi para pelaku UMKM,” katanya.
Selain soal biaya, Mafirion juga menyoroti pentingnya akses pendaftaran secara offline atau manual. Menurutnya, tidak semua wilayah di Indonesia memiliki infrastruktur digital yang memadai.
“Tidak semua proses harus dilakukan secara online, karena masih banyak wilayah yang kesulitan akses internet. Dirjen KI perlu turun langsung ke masyarakat, melakukan sosialisasi, dan membuka layanan offline agar masyarakat lebih paham pentingnya perlindungan HKI,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mafirion juga membagikan pengalamannya saat mendaftarkan HKI secara online. Ia mengaku prosesnya tidak mudah, bahkan di Jakarta yang memiliki infrastruktur digital relatif baik.
“Saya sendiri pernah mendaftarkan HKI secara online, dan itu cukup rumit. Banyak dokumen yang harus dilengkapi dan koneksi internet yang stabil sangat dibutuhkan. Biaya yang saya keluarkan saat itu mencapai Rp1,8 juta. Harapan saya ke depan, proses ini bisa lebih sederhana dan terjangkau bagi semua kalangan,” pungkasnya.