Atasi Jamaah Haji Terpisah, Komisi VIII Desak Kemenag dan PPIH Gerak Cepat

M. Isa | Senin, 19/05/2025 15:38 WIB
Atasi Jamaah Haji Terpisah, Komisi VIII Desak Kemenag dan PPIH Gerak Cepat Anggota DPR RI KH Maman Imanulhaq (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Kasus terpisahnya jamaah haji Indonesia akibat penerapan sistem syarikah terus bergulir. Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanul Haq mendesak Kementerian Agama dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bergerak cepat menuntaskan masalah tersebut. 

“Kemenag dan PPIH masih memiliki waktu untuk berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi guna mengatasi pemisahan suami-istri, lansia dengan anak atau pendamping, yang disebabkan oleh sistem syarikah. Pendataan yang telah dilakukan harus ditindaklanjuti dengan langkah strategis dan cepat untuk menyatukan kembali jamaah yang terpisah,” tegas Kiai Maman, panggilan akrabnya, Senin (19/5/2025).

Tahun ini, berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya memiliki satu syarikah, terdapat delapan syarikah yang melayani jamaah haji Indonesia, yaitu Al-Bait Guest, Rakeen Mashariw, Sana Mashariq, Rehlat & Manafea, Alrifadah, Rawaf Mina, MCDC, dan Rifad. Kedelapan syarikah ini bertanggung jawab atas kebutuhan jamaah, mulai dari konsumsi, akomodasi, hingga transportasi. Namun, implementasi sistem delapan syarikah ini mengakibatkan terpisahnya anggota keluarga yang seharusnya berada dalam kelompok terbang (kloter) yang sama.

Kiai Maman mengapresiasi upaya pendataan sementara yang telah dilakukan oleh PPIH terkait jamaah haji Indonesia yang terpisah. Data awal menunjukkan adanya potensi pemisahan sekitar 2.500 jamaah atau 1.250 pasangan. Menurut informasi yang diterima Kiai Maman, petugas berupaya untuk melakukan penggabungan dalam waktu 1x24 jam setelah kedatangan di Mekkah. “Jumlah ini berpotensi bertambah seiring berjalannya waktu dan proses keberangkatan jamaah. Data ini penting untuk mengetahui secara pasti jumlah jamaah yang perlu disatukan agar mereka dapat menjalankan ibadah haji dengan khusyuk, tenang, aman, dan nyaman,” lanjut Kiai Maman.

Legislator dari Jawa Barat ini menekankan pentingnya Kemenag dan PPIH berupaya maksimal dalam memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh jamaah haji Indonesia. Hal ini termasuk memastikan agar jamaah dapat berkumpul kembali dengan keluarga atau pendamping mereka selama menunaikan ibadah haji. “Keterpisahan ini menjadi catatan evaluasi untuk perbaikan di masa mendatang. Namun, kami tetap optimis masalah ini dapat segera diatasi, sehingga jamaah haji dapat beribadah tanpa rasa khawatir,” ungkapnya.

Kiai Maman berharap seluruh jamaah haji yang terpisah dapat berkumpul kembali dengan keluarga atau pendampingnya sebelum pelaksanaan puncak ibadah haji pada Jumat, 6 Mei 2025. “Menjelang puncak haji, kondisi fisik dan psikis yang tenang sangat dibutuhkan. Semoga masalah ini dapat segera teratasi tanpa menimbulkan kendala lain,” pungkas Kiai Maman.