
RADARBANGSA.COM - Pemerintah Provinsi Banten menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengoptimalkan upaya pencegahan korupsi. Pencegahan itu terutama difokuskan pada delapan area serta mengintensifkan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP).
Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2025 dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi tahun 2024 Pemerintah Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (6/5/2025) lalu.
Dimyati meminta agar KPK terus mengawasi roda pemerintahan di Provinsi Banten, mulai dari perencanaan sampai hal lain yang menjadi fokus upaya pencegahan KPK. “KPK itu jeli melihat dan menganalisa,” kata Dimyati.
Dimyati berharap seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sampai pegawai terkecil di Pemprov Banten benar-benar memperhatikan apa yang menjadi atensi KPK. Sehingga semua betul-betul on the track sesuai dengan aturan serta tidak melakukan praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
“Supaya hasilnya maksimal. Apalagi Banten ini fiskal anggarannya cukup tinggi, yang itu semua bisa kita optimalkan untuk kemajuan Provinsi Banten ke depannya,” pungkasnya.
Kepala Satgas Korsupgah Wilayah Dua KPK RI, Arif Nur Cahyo mengatakan, KPK memberikan apresiasi kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten beserta seluruh jajaran yang telah membuat sebuah visi misi pembangunan yang berkomitmen untuk “tidak korupsi”.
Menurutnya, hal itu merupakan sebuah komitmen kuat dari kepala daerah yang harus diikuti oleh seluruh jajaran di bawah tanpa terkecuali. Bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi di daerah sangat bergantung kepada komitmen puncak pimpinan masing-masing.
“Ini menjadi modal awal dalam keberhasilan mewujudkan Banten menjadi sebuah provinsi yang bebas dari tindak pidana korupsi,” katanya.
Pada rakor itu, Arif memberikan pemahaman kepada seluruh jajaran pemda, ASN dan sebagainya terkait dengan praktek dan upaya pencegahan korupsi melalui program MCSP yang difokuskan pada delapan area.
“Delapan area pencegahan korupsi yang mendapat perhatian KPK itu mulai dari perencanaan, penyusunan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan BMD, optimalisasi pendapatan, dan penguatan APIP,” pungkasnya.