Momentum Hari Buruh, Hindun Anisah Dorong Pemerintah Perhatikan Nasib Buruh Tani

M. Isa | Kamis, 01/05/2025 10:23 WIB
Momentum Hari Buruh, Hindun Anisah Dorong Pemerintah Perhatikan Nasib Buruh Tani Anggota DPR RI Fraksi PKB, Hindun Anisah (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi IV DPR RI Hindun Anisah berharap pemerintah mengambil langkah untuk mengakomodir buruh tani dalam tata peraturan ketenagakerjaan. Pasalnya selama ini belum ada keberpihakan terhadap upaya peningkatan kesejahteraan buruh tani.

Momentum peringatan hari buruh internasional atau May Day yang diperingati setiap tanggal 1 Mei seakan tidak bermakna bagi kalangan buruh tani. Hal inilah yang belakangan menjadi kegelisahan tersendiri bagi Hindun Anisah.

"Momentum hari buruh internasional ini bagi saya tepat untuk sekaligus memperhatikan nasib pekerja rentan termasuk buruh tani," ujar Hindun Anisah yang juga sebagai politikus PKB tersebut.

Menurutnya, selama ini para buruh tani tidak memiliki Upah Minimal Regional (UMR) yang jelas. Mereka bekerja keras di sawah dan hanya mendapatkan upah sesuai kesepakatan dengan pemilik sawah.

"Ini harus diperhatikan serius oleh pemerintah,” kata Hindun.

Keberlangsungan pekerjaan buruh tani juga menjadi problem tersendiri. Buruh tani kerap kehilangan pekerjaan usai musim tanam berakhir lantaran pemilik lahan yang sudah tidak memerlukan banyak tenaga kerja.

“Kita harus jujur, kondisi inilah yang menjadi penyumbang terbesar angka kemiskinan di pedesaan. Untuk itu, perlu perhatian dan penanganan khusus untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” katanya.

Belakangan harga gabah kering panen (GKP) oleh pemerintah ditetapkan sebesar Rp 6.500, yang diorientasikan demi peningkatan kesejahteraan petani. Namun, kenyataannya hal itu tidak berimbas pada kesejahteraan buruh tani.

“Upah buruh tani masih saja tetap dan tidak mengalami kenaikan. Ini kan menyedihkan,” tandas Hindun. 

Melihat nasib buruh tani yang masih belum mendapatkan perhatian khusus, Hindun berharap pemerintah segera mengambil langkah untuk mengakomodir buruh tani dalam tata peraturan ketenagakerjaan. Sehingga, standar upah dan keberlanjutan pekerjaan buruh tani tak lagi menjadi persoalan.