Harga Minyakita Melambung, DPR Desak Kemendag Turun Tangan

M. Isa | Kamis, 02/01/2025 15:02 WIB
Harga Minyakita Melambung, DPR Desak Kemendag Turun Tangan Minyakita (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan meminta pemerintah segera menstabilkan harga Minyakita sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter. Berdasarkan data Sistem Pemantaan Pasar dan Kebutuhan Pokok, harga rerata nasional Minyakkita per 31 Desember 2024 mencapai Rp 17.200 per liter. 

“Harganya cenderung tinggi. Pemerintah harus segera menstabilkan harga sesuai HET,” kata Nasim Khan dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025). 

Legislator PKB itu mengungkapkan, seharusnya, harga Minyakita mengikuti acuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Dalam Permendag tersebut telah diatur secara rigid batas harga eceran minyak goreng yang dijual di pasaran. Menurutnya, harga yang telah ditetapkan harus menjadi acuan harga di pasaran.

“Jika ada kenaikan seperti ini, kami butuh penjelasan dari Kementerian Perdagangan kenapa ini bisa terjadi,” katanya. 

Nasim menegaskan Minyakita merupakan minyak goreng kemasan sederhana yang menjadi program pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat. Kehadiran Minyakita diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk membeli minyak goreng dengan harga yang terjangkau.

“Kalau harganya tinggi maka keberadaan Minyakita tidak sesuai dengan tujuan awalnya. Ini menjadi masalah,” tegasnya. 

Ke depan, jika harga Minyakita di pasaran masih tinggi, Nasim mengatakan akan membahas kenaikan harga Minyakita ini di rapat dengar pendapat DPR setelah reses. Menurutnya pengawasan harga Minyakita ini harus diperketat agar tidak dimanfaatkan oknum-oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Harus ada tindakan tegas jika memang ada penyimpangan apalagi main-main harga dari oknum yang ingin mengeruk keuntungan jangka pendek,” pungkasnya.


Berita Terkait :