RADARBANGSA.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath mengapresiasi langkah Mahkamah Agung (MA) yang telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada 206 hakim dan aparatur peradilan sepanjang tahun 2024. Menurutnya, langkah ini sebagai bagian dari reformasi untuk tetap menjaga kepercayaan publik kepada lembaga peradilan.
"Pemberian sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2024 merupakan bukti penguatan pengawasan internal yang dilakukan oleh MA. Kami tentu mendorong proses reformasi peradilan terus dilakukan sehingga kepercayaan publik tetap terjaga," kata Rano dalam keterangannya, Senin, 30 Desember 2024.
Untuk diketahui, data penjatuhan sanksi disiplin kepada hakim dan aparatur peradilan tersebut disampaikan Ketua MA Sunarto dalam acara Refleksi Akhir Tahun di Balairung MA, Jumat (27/12). Dari 4.313 pengaduan yang diterima Badan Pengawasan MA sepanjang tahun ini, 95,4 persen atau 4.116 pengaduan telah selesai diproses, sementara 197 kasus masih dalam penanganan.
Rano pun memuji langkah Ketua MA Sunarto yang secara terbuka mengungkapkan data penindakan disiplin selama tahun 2024. Menurut Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, jumlah sanksi yang dijatuhkan menunjukkan bahwa MA tidak tinggal diam terhadap berbagai pelanggaran di dalam tubuh peradilan.
"Transparansi yang ditunjukkan MA adalah langkah yang patut diapresiasi. Ini menunjukkan komitmen Ketua MA untuk memperbaiki sistem peradilan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat," ungkapnya.
Rano menegaskan dukungannya terhadap langkah-langkah reformasi yang diinisiasi MA. Ia yakin Ketua MA Sunarto memiliki kapasitas dan integritas untuk membawa perubahan signifikan.
"Ketua MA telah menunjukkan arah yang jelas untuk memberantas hakim-hakim nakal dan mafia kasus. Ini adalah awal yang baik. Saya percaya, di bawah kepemimpinan beliau, reformasi akan terus berjalan, dan citra peradilan kita akan kembali pulih," tukasnya.
Rano juga menambahkan bahwa Komisi III DPR RI siap mendukung MA dalam melakukan pengawasan yang lebih ketat dan memberantas praktik korupsi di lingkungan peradilan.
"Kami di Komisi III akan terus mengawal dan mendukung MA untuk menciptakan peradilan yang bersih, profesional, dan berintegritas. Kepercayaan masyarakat adalah tanggung jawab kita bersama," pungkasnya.