RADARBANGSA.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddi mengatakan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 paling ideal dilaksanakan pada 13 Maret 2025.
"Tahapan MK-nya, idealnya memang setelah 13 Maret," kata Afif, sapaan akrabnya, dilansir dari antaranews, Jumat, 20 Desember 2024.
Sebagai informasi, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 menetapkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dimulai pada 7 Februari 2025 untuk gubernur dan 10 Februari 2025 untuk wali kota dan bupati.
Hal ini membuat pelantikan kepala daerah hasil pilkada harus mundur, karena ada perubahan jadwal penanganan perkara pilkada oleh Mahkamah Konstitusi.
Adapun sampai saat ini belum ada aturan terbaru terkait tanggal pelantikan meski ada perubahan jadwal MK.
Lebih lanjut Afif menilai, tanggal 13 Maret baru perkiraan sesuai dengan waktu penanganan perkara di MK. "Kalau lihat gugatan sekarang, itu lebih dari 300, Bapak-Ibu. Kalau tetap bayangan saya, itu dilakukan di awal Februari, maka saat itu dilakukan, dismissal belum diputus, proses-proses sidang pendahuluan masih baru berlangsung, mungkin baru pembuktian," ujarnya.