RADARBANGSA.COM - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim mengapresiasi kebijakan yang diputuskan Presiden RI Prabowo Subianto yang mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan utang macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta sektor UMKM lainnya.
Menurutnya, langkah tersebut dilaksanakan sebagai upaya dukungan kepada pelaku UMKM yang selama ini terdampak masalah ekonomi di tengah melemahnya daya beli masyarakat.
"Apa yang dilakukan oleh Pak Presiden adalah hal yang baik. Kebijakan ini akan meringankan para petani, nelayan dan seluruh pelaku UMKM kita yang selama ini terbebani utang. Apalagi beberapa bulan terakhir daya beli masyarakat menurun," kata Chusnunia dilansir dari antaranews, Kamis, 7 November 2024.
Untuk itu, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berkomitmen mengawal aturan baru tersebut untuk memastikan hanya pelaku UMKM yang benar-benar layak mendapatkan bantuan penghapusan piutang.
"Ini perlu kita kawal untuk memastikan siapa saja yang benar-benar butuh bantuan. Jangan sampai justru ini tidak tepat sasaran," tegasnya.
Chusnunia berharap melalui kebijakan ini para pelaku UMKM menemukan semangat barunya untuk terus berjuang dan lepas dari segala beban yang membelenggunya. Dirinya juga menyampaikan bahwa pelaku UMKM adalah ujung tombak perekonomian Indonesia.
Ia menuturkan, dengan begitu upaya untuk memajukan perekonomian negara adalah dengan membantu pelaku UMKM untuk terus berkembang. "Pelaku UMKM adalah ujung tombak ekonomi kita maka dari itu kita semua wajib turut membantu memperhatikan mereka agar mereka terus berkembang," tukasnya.