RADARBANGSA.COM - Komisi Yudisial (KY) mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim perlu dihidupkan kembali untuk memperjelas kedudukan jabatan hakim sebagai pejabat negara, bukan pegawai negeri sipil.
Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Siti Nurdjanah saat menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Gedung KY, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024, mengatakan bahwa kedudukan hakim saat ini masih belum jelas karena di satu sisi disebut sebagai pejabat negara, tetapi di sisi lain disebut sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
"Itulah karena belum jelasnya (kedudukan jabatan). Oleh karena itu, kita sangat mendorong adanya dihidupkan lagi itu pembahasan mengenai RUU Jabatan Hakim," kata Siti.
Ia menjelaskan, RUU Jabatan Hakim sejatinya merupakan inisiatif DPR yang dicanangkan sejak tahun 2015. Mahkamah Agung dan KY sudah ikut mengawal, tetapi pembahasan RUU tersebut terhenti karena alasan tertentu.
"Karena ada hal-hal yang mungkin tidak setuju pimpinan MA waktu itu. Karena apa? Ada di situ pasal yang mengatur masalah usia pensiun hakim agung. Karena sudah telanjur 70 (tahun), di RUU-nya itu kalau enggak salah jadi 67 (tahun). Sehingga kalau RUU ini jadi undang-undang, betul-betul usia pensiun hakim agung menjadi 67 (tahun), berarti ‘kan tiga tahun terpotong," ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai audiensi dengan SHI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10), menegaskan komitmen DPR RI untuk membahas RUU Jabatan Hakim oleh anggota dewan masa jabatan 2024–2029.
"Tadi kita semua sudah sama-sama sepakat ada beberapa hal yang kami akan perbaiki, termasuk tadi kami akan secepatnya dalam periode DPR yang baru pada saat ini untuk kemudian meluncurkan RUU Jabatan Hakim," kata Dasco.