RADARBANGSA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) berupaya meningkatkan pemahaman partai politik terkait perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Karena itu, MK menggelar bimbingan teknis di Bogor, Jawa Barat, pada 7-10 Oktober 2024.
Dikutip dari laman resmi MK, Rabu, 9 Oktober 2024, ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan bahwa penyelenggaraan bimbingan teknis tersebut merupakan pengejawantahan kewenangan MK dalam menangani sengketa hasil pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pemilihan Kepala Daerah. Ia mengungkapkan, kewenangan MK dalam mengadili perselisihan hasil pemilihan sesungguhnya bersifat sementara hingga terbentuknya peradilan khusus Pilkada.
Lebih lanjut Suhartoyo menyampaikan, MK dalam putusannya telah memberi kesempatan pada partai-partai politik yang tidak memiliki kursi di legislatif untuk dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah. Ia menambahkan, terkait pengajuan permohonan ke MK tidak harus memenuhi syarat formil jika terdapat proses pelaksanaan yang sifatnya khusus, seperti dicurigai ada hal-hal yang dilanggar oleh penyelenggara.
"MK ingin benar-benar membuka keadilan yang sifatnya substantif, benar-benar diwujudkan dan meninggalkan keadilan yang prosedural," tuturnya.