Komisi X DPR Setujui Pagu Anggaran Tambahan Kemendikbudristek Sebesar Rp26,43 T

M. Isa | Jum'at, 06/09/2024 20:15 WIB
Komisi X DPR Setujui Pagu Anggaran Tambahan Kemendikbudristek Sebesar Rp26,43 T Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Komisi X DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2025 sebesar Rp83,18 triliun. Nilai pagu ini setara 11,5 persen dari anggaran pendidikan tahun 2025, yang sebesar Rp722,6 triliun.

Dalam Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Jumat (6/9/2024), Komisi X DPR juga menyetujui usulan tambahan anggaran tahun 2025 untuk Kemendikbudristek sebesar Rp26,43 triliun.

“Usulan tambahan anggaran ini dimanfaatkan untuk menunjang program PAUD dan Wajib Belajar 12 Tahun, kualitas pengajaran dan pembelajaran, pemajuan dan pelestarian Bahasa dan budaya, pendidikan tinggi, pendidikan dan pelatihan vokasi, dan dukungan manajemen termasuk program kolaborasi dengan LPDP,” kata Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda.

Politisi PKB itu juga menyampaikan, Komisi X DPR menekankan kepada Kemendikbudristek untuk menjadikan pandangan, masukan, dan catatan para anggota Komisi X DPR, terkait pembahasan pagu indikatif dan pagu sementara RAPBN TA 2024, sejak 13 Mei 2024 sampai 6 September 2024 menjadi rujukan untuk menyusun kebijakan dan kegiatan Kemendikbudristek tahun 2025.

Sementara itu, terkait program quick win pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terkait Makan Gizi Gratis sebesar Rp71 triliun dan renovasi sekolah sebesar Rp20 triliun tidak dikelola oleh Kemendikbudristek.

“Sebab, program Makan Gizi Gratis dilaksanakan oleh Badan Gizi Nasional dan renovasi sekolah dilaksanakan oleh KementerianPUPR,” tukasnya.