Menpan RB Tegaskan INA DIGITAL Padukan Ekosistem Layanan Pemerintah

Rahmad Novandri | Rabu, 14/08/2024 21:47 WIB
Menpan RB Tegaskan INA DIGITAL Padukan Ekosistem Layanan Pemerintah INA DIGITAL. (Foto: inadigital.co.id)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah menerbitkan Perpres No. 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional sebagai wujud transformasi digital pelayanan publik. 

Untuk mengimplementasikan hal tersebut, pemerintah menunjuk PERURI sebagai GovTech Indonesia yang diberi nama INA DIGITAL sebagai Penyelenggara Keterpaduan Ekosistem Layanan Digital Pemerintah di Indonesia yang diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 27 Mei 2024. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan INA DIGITAL bertugas mengoordinasikan keterpaduan layanan digital pemerintah yang selama ini terpisah-pisah dalam ribuan aplikasi milik kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

"INA DIGITAL memiliki tugas besar untuk memastikan kemudahan bagi masyarakat dengan menghadirkan layanan digital terpadu. Sesuai arahan Presiden, tidak boleh lagi ada proses berbelit meskipun sudah memanfaatkan teknologi," ujar Menpan RB, dikutip dari okezone, Rabu, 14 Agustus 2024. 

Sebagai bagian dari PERURI, INA DIGITAL dibentuk dari hasil sinergi dan kolaborasi antara Kementerian PANRB sebagai Ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Bersamaan dengan diresmikannya INA DIGITAL pada 27 Mei 2024, ada 15 kementerian dan lembaga yang juga menandatangani komitmen untuk menjadi pionir dalam melaksanakan percepatan keterpaduan ekosistem layanan digital di Indonesia. Hal tersebut dilakukan melalui upaya keterpaduan akses, integrasi, dan interoperabilitas data yang memperhatikan kebutuhan dan kemudahan akses masyarakat sebagai pengguna.


Berita Terkait :