Satgas PASTI Telah Blokir 585 Pinjol Ilegal dan Pinpri

Rahmad Novandri | Kamis, 18/04/2024 12:15 WIB
Satgas PASTI Telah Blokir 585 Pinjol Ilegal dan Pinpri Ilustrasi pinjol ilegal. (Foto: walai.id)

RADARBANGSA.COM - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah memblokir 585 pinjaman daring (pinjol) ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri) selama periode Februari-Maret 2024.

Satgas PASTI menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs web dan aplikasi, 48 konten penawaran pinpri, dan 17 entitas yang melakukan pengawasan investasi/kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

"Berkaitan dengan sejumlah temuan tersebut, setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto dilansir dari antaranews, Kamis, 18 April 2024. 

Satgas PASTI juga melaporkan secara kumulatif bahwa sejak 2017 sampai dengan Maret 2024, Satgas sudah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjol ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Untuk itu, Hudiyanto mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, serta tidak menggunakan pinjol ilegal maupun pinpri karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. 

Selanjutnya ia menyampaikan, pada periode Januari-Februari 2024, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjol yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

"Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat," tuturnya. 

Hudiyanto menjelaskan, saat ini masyarakat perlu waspada terhadap kejahatan digital dengan modus impersonation. Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui modus impersonation di kanal media sosial Telegram.


Berita Terkait :