RUU KIA Bentuk Komitmen Komisi VIII DPR RI Wujudkan Kesejahteraan Ibu dan Anak

Rahmad Novandri | Senin, 25/03/2024 21:36 WIB
RUU KIA Bentuk Komitmen Komisi VIII DPR RI Wujudkan Kesejahteraan Ibu dan Anak Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka (foto: dpr)

RADARBANGSA.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Dalam Fase Awal 1000 Hari Kehidupan telah resmi dibawa kedalam Rapat Paripurna DPR RI atau pengambilan keputusan tingkat II. 

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka mengatakan bahwa RUU KIA merupakan Undang-Undang inisiatif DPR RI yang pada awalnya diusulkan oleh Badan Legislasi (Baleg) dan dibawa ke Komisi VIII. RUU KIA diharapkan mampu mensejahterakan ibu dan anak khususnya pada fase awal kehidupan.

"RUU KIA merupakan komitmen Komisi VIII bersama dengan pemerintah untuk kesejahteraan ibu dan anak. Hari ini kami bersyukur RUU ini dapat disetujui bersama," ujarnya dalam konferensi pers pengesahan RUU KIA di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 25 Maret 2024.

Diah menuturkan, pihaknya akan segera melakukan rapat dengan Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI untuk menentukan pengesehan RUU KIA dalam Rapat Paripurna mendatang.

"Kita akan segera agendakan rapat dengan Bamus untuk menentukan kapan agenda Rapat Paripurna untuk pengesahan RUU KIA," tuturnya.