Komisi X DPR RI Tinjau Implementasi UU Pemajuan Kebudayaan di Kota Serang

M. Isa | Jum'at, 22/03/2024 20:49 WIB
Komisi X DPR RI Tinjau Implementasi UU Pemajuan Kebudayaan di Kota Serang Kantor Walikota Serang (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Tim Komisi X DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunsfik) ke Kota Serang, Banten, Kamis, 21 Maret 2024.

Ketua Tim Komisi X Djohar Arifin Husin mengatakan, kunjungan kerja tersebut dalam rangka melakukan fungsi pengawasan terhadap implementasi UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, khususnya mengenai objek pemajuan kebudayaan bahasa.

Djohar Arifin Husin menjelaskan tujuan dari Kunsfik ini adalah untuk mendapatkan data-data faktual dan penjelasan secara langsung dari pejabat daerah dan masyarakat di Kota Serang terkait kendala dan perkembangan bahasa daerah.

“Dalam APBN juga telah dicantumkan 3 mengenai dana abadi kebudayaan. Dengan adanya strategi kebudayaan dan dana abadi kebudayaan tersebut, menjadi suatu langkah maju dalam menerjemahkan sekaligus melaksanakan amanat konstitusi untuk memajukan kebudayaan di Indonesia,” jelas Djohar Arifin Husin.

Menruut Djohar, salah satu implikasi positif dari lahirnya UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Indonesia saat ini telah memiliki strategi kebudayaan yang diterbitkan melalui peraturan presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2022 tentang Strategi Kebudayaan.

Lebih lanjut, Djohar mengatakan bahwa implikasi dari adanya UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan adalah setiap daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota diamanatkan untuk menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD), yang harus melibatkan para pemangku kepentingan kebudayaan di daerah.

“Penyusunan PPKD ini merupakan suatu langkah sistematis dalam kerangka perencanaan pembangunan bidang kebudayaan yang dilaksanakan berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga nasional,” jelasnya.