Mendagri Ungkap Pemerintah Ingin Gubernur DKJ Dipilih Langsung

Rahmad Novandri | Rabu, 13/03/2024 22:36 WIB
Mendagri Ungkap Pemerintah Ingin Gubernur DKJ Dipilih Langsung Tito Karnavian (Menteri Dalam Negeri RI). (Foto: Kaltim Today)

RADARBANGSA.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menegaskan sikap pemerintah soal mekanisme penetapan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta agar tidak ditunjuk oleh presiden, melainkan tetap dipilih langsung melalui pemilihan kepala daerah.

"Sikap pemerintah tegas, tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah sesuai dengan yang dilaksanakan saat ini, bukan ditunjuk. Sekali lagi karena dari awal draf kami, draf pemerintah, sikapnya dan draf juga isinya sama, dipilih, bukan ditunjuk," kata Tito dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.

Hal tersebut disampaikan Mendagri menanggapi wacana penunjukan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta oleh presiden dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang menjadi polemik di publik.

"Mengenai isu paling krusial yang kami kira menjadi polemik di publik dan kami sudah pernah menjawab, tetapi forum ini adalah forum yang sangat penting untuk menjawab secara formal juga, yaitu tentang isu pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta," ungkapnya.

Tito menyebut wacana penunjukan gubernur dan wakil gubernur Jakarta oleh presiden menjadi salah satu isu penting yang disoroti oleh pihaknya dalam pembahasan RUU DKJ.

"Ada beberapa isu penting dalam RUU DKJ. Hemat kami perlu kesepahaman yang arif dan bijaksana dalam forum pembahasan selanjutnya nanti," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa secara umum materi muatan RUU DKJ terdiri atas 12 bab dan 72 pasal dengan empat sistematika dan materi muatan, yaitu tentang (1) Kekhususan yang diberikan kepada Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi; (2) Pengaturan untuk mengatasi permasalahan yang ada di Jakarta dan wilayah sekitarnya, serta mensinergikan antardaerah penunjang yang ada baik Jakarta itu sendiri, Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, maupun Cianjur; (3) Pengaturan tentang pemantauan dan peninjauan atas undang-undang ini.

Materi muatan terakhir, ujarnya lagi, menjadi perbincangan hangat di publik, yakni tentang kepala daerah diangkat dan diberhentikan oleh presiden serta beberapa kewenangan khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Walaupun ini sudah menimbulkan perdebatan, tetapi kita akan menunggu sikap akhir dari pemerintah dan diskusi kembali bersama dengan fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," kata Supratman.


Berita Terkait :