Polisi Bongkar Peredaran Ratusan Kilogram Sabu Jaringan Malaysia

Rahmad Novandri | Rabu, 06/03/2024 15:28 WIB
Polisi Bongkar Peredaran Ratusan Kilogram Sabu Jaringan Malaysia Ilustrasi Narkotika. (Foto: BNN)

RADARBANGSA.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar peredaran ratusan kilogram narkotika jenis sabu dari jaringan Malaysia dengan barang bukti total sebanyak 110 kilogram sabu dan tujuh orang tersangka. 

"Mereka adalah SD (44), AN (42), MR (42), MT (42), ML (29), WP (24) dan RD (24)," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Polisi Suyudi Ario Seto dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024.

Ia menerangkan, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Medan-Aceh-Jakarta ini dilakukan oleh Tim Narkoba Polres Metro Jakbar. 

Suyudi mengatakan sabu asal Malaysia itu masuk ke Indonesia melalui jalur laut dan sempat transit di beberapa wilayah hingga akhirnya terungkap.

"Pengungkapan dari kasus narkotika jenis sabu jaringan Malaysia, Medan, Aceh, Jakarta," ujarnya.

Lebih lanjut, Suyudi menuturkan bahwa pengungkapan narkotika jaringan Malaysia tersebut berawal pada Oktober 2023 di Bandara Soekarno-Hatta dengan satu kilogram sabu disita. 

"Dari penangkapan ini, tim di bulan November tahun lalu, Desember 2023 , lalu Januari tahun ini juga melakukan pengembangan-pengembangan sehingga (secara bertahap) berhasil menangkap ketujuh tersangka," kata Suyudi.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan pengungkapan bermula ketika petugas menangkap dua tersangka yakni WP dan RD di wilayah Palmerah, Jakarta Barat dengan barang bukti lima kilogram sabu.

"Kemudian didapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di Rest Area Travoy KM 65, Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara," kata Syahduddi.

Kemudian, kata Syahduddi, petugas bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan hasilnya kembali ditangkap dua orang tersangka berinisial AN dan SD dengan barang bukti lima kilogram sabu.

"Dari pengakuan kedua tersangka itu didapat informasi adanya gudang penyimpanan narkotika jenis sabu di Cluster Debang Taman Sari, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayan Kota Medan, Sumatera Utara," kata Syahduddi.

Polisi kembali bergerak ke gudang penyimpanan narkotika tersebut hingga kembali menangkap dua tersangka berinisial MR dan MT berikut barang bukti 100 kilogram sabu.

"Barang bukti enam boks kontainer plastik warna merah berisi 100 paket narkotika jenis sabu berat bruto 100.000 gram atau 100 kilogram," ujar Syahduddi.

Dengan demikian, kata Syahduddi, total barang bukti narkotika jenis sabu yang disita yakni 110 kilogram.

Dari hasil interogasi tersangka MT, polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu tersangka berinisial ML.

"Dari hasil pendalaman, terungkap bahwa ML bertugas melakukan transaksi atau pembayaran narkotika sabu tersebut. ML ditangkap di warung kopi kawasan Ciracas, Jakarta Timur," tutur Syahduddi.


Berita Terkait :