KPU RI Sebut Pilkada Serentak Tetap 27 November 2024

Rahmad Novandri | Jum'at, 01/03/2024 21:51 WIB
KPU RI Sebut Pilkada Serentak Tetap 27 November 2024 Ilustrasi Pilkada Serentak (Foto: tribunnewscom)

RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menegaskan Pilkada Serentak 2024 tetap berjalan sesuai jadwal, yakni pada 27 November 2024.

Dia menjelaskan, sampai saat ini belum ada perubahan pada Pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

"Sampai saat ini Pasal 201 ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016 belum ada perubahannya," ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 1 Maret 2024.

Adapun Pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi, "Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024".

Tak hanya itu, Idham mengatakan KPU juga telah menerbitkan Peraturan KPU nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serentak nasional di mana pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 pada Rabu, 27 November 2024.

"Jadi, demikian sudah kami tetapkan sesuai dengan norma yang berlaku," tegasnya.

Ia menyebut KPU sebagai penyelenggara pemilu patuh terhadap perintah undang-undang. Oleh karena itu, kebijakan yang diterbitkan KPU tidak akan melampaui ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sampai saat ini Pasal 201 ayat 8 UU 10 Tahun 2016 masih berlaku," ucapnya.