KPU RI Nonaktifkan Anggota PPLN Kuala Lumpur Akibat Pendataan Pemilih

Rahmad Novandri | Selasa, 27/02/2024 11:40 WIB
KPU RI Nonaktifkan Anggota PPLN Kuala Lumpur Akibat Pendataan Pemilih Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat. (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menonaktifkan atau memberhentikan sementara tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan penonaktifan itu terkait masalah dalam pendataan pemilih yang mengakibatkan pemungutan suara metode pos dan kotak suara keliling (KSK) harus diulang.

"Kami sudah menonaktifkan atau memberhentikan sementara tujuh anggota PPLN karena ada masalah dalam tata kelola pemilu di Kuala Lumpur," ujar Hasyim dikutip dari antaranews, Selasa, 27 Februari 2024.

Dia menjelaskan pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur akan diambil alih oleh KPU RI. Nantinya juga ada beberapa anggota yang akan ditugaskan ke Kuala Lumpur.

"Kemudian didukung oleh tim sekretariat jenderal. Insya Allah kami akan berkoordinasi dengan kantor perwakilan di Kuala Lumpur," katanya.

Menurut dia, langkah KPU menggelar pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur adalah untuk melakukan pemutakhiran data pemilih. Sebab, dalam proses pendataan daftar pemilih pada 2023, dari total 490 ribu pemilih yang seharusnya dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit), kurang lebih hanya 12 persen pemilih yang dilalukan coklit.

Hasyim menuturkan kendala dalam proses coklit itu lantaran alamat dari para pemilih. Dia menyebut hanya sekitar 62 ribu yang alamatnya dapat dikenali.

"Kita teliti ya. Belum kita bisa pastikan, tapi kira-kira begini, 497 ribu itu DP4, data penduduk potensial pemilih," tutur Hasyim.

"Dan kemudian dicek yang alamatnya dikenali, itu sekitar 62 ribu dan yang lain itu alamatnya tidak dikenali. Karena apa? 'KL, Malaysia' begitu saja," sambungnya.