Bawaslu RI Sebut Seluruh Warga Negara Bertanggungjawab Terhadap Proses Demokrasi

Rahmad Novandri | Jum'at, 23/02/2024 19:01 WIB
Bawaslu RI Sebut Seluruh Warga Negara Bertanggungjawab Terhadap Proses Demokrasi Gedung Bawaslu RI. (Foto: Bawaslu RI)

RADARBANGSA.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan pengawasan pemilu merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat.

"Perjalanan pemilu kita semakin lebih baik, meskipun juga banyak hal yang perlu dikritisi. Secara hierarki pengawasan pemilu ada di Bawaslu. Namun, seluruh masyarakat ikut mengawasi jalannya pemilu. Semua warga negara ikut bertanggung jawab terhadap proses demokrasi," kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024.

Menurutnya, Bawaslu menerima kritik dan masukan dalam menjalankan tugas yang diamanatkan undang-undang. "Oleh sebab itu, ada akses kanal di Bawaslu dalam bentuk aduan dan laporan dalam upaya menghadirkan keadilan. Kritik juga bisa disampaikan yang dilindungi UUD 1945 untuk hak berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat," ujarnya.

Dia melihat kehadiran masyarakat dalam proses demokrasi menjadi penting. Begitu pula, sambung dia sama halnya dengan sistem politik, partai politik dapat memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

Bawaslu pun bertanggung jawab terhadap pengawasan seluruh proses tahapan pemilu. Upaya yang dilakukan berupa pencegahan, penindakan, dan partisipasi masyarakat.

"Sehingga, banyak laporan (aduan dugaan pelanggaran pemilu) merupakan bagian dari partisipasi masyarakat. Termasuk banyaknya isu yang berseliweran menjadi bagian partisipasi masyarakat dalam proses kontestasi dan demokrasi saat ini," ucap Bagja.

Bagja menambahkan, hingga saat ini Bawaslu sudah menerima 962 laporan dan 465 temuan dugaan pelanggaran pemilu. Dari angka tersebut yang telah teregistrasi sebanyak 387 laporan dan 396 temuan.

"69 temuan sendiri belum diregistrasi," ungkapnya.

Untuk jenis pelanggaran, dia merinci terdapat 26 pelanggaran administrasi, 14 dugaan tindak pemilu, 232 pelanggaran kode etik, dan 95 pelanggaran hukum lainnya.

"Pelanggaran hukum lainnya yang bersumber dari undang-undang atau ketentuan lainnya, misalnya, netralitas ASN," tuturnya.


Berita Terkait :