Komisi VIII DPR RI Komitmen Selesaikan RUU KIA Guna Kurangi Angka Stunting

Rahmad Novandri | Senin, 12/02/2024 18:12 WIB
Komisi VIII DPR RI Komitmen Selesaikan RUU KIA Guna Kurangi Angka Stunting Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta. (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengatakan Komisi VIII berkomitmen mengesahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). RUU tersebut salah satunya bertujuan untuk meningkatkan akses serta kecepatan pelayanan kesehatan bagi ibu dan anak.

"Pembahasan UU KIA menjadi momentum penting untuk menanggapi kasus meningkatnya angka kematian ibu di Jabar karena akses kesehatan yang kurang memadai," katanya seperti dilansir dari laman resmi DPR RI, Senin, 12 Februari 2024.

Di akhir masa jabatan Anggota DPR Periode 2019-2024, Diah menegaskan berkomitmen untuk mengkonsolidasikan langkah-langkah bersama pemerintah guna mengatasi tantangan ini.

"Kita masih ada waktu 6 bulan (hingga Oktober 2024), pembahasan RUU ini sebenarnya sudah selesai namun ada beberapa hal yang masih perlu untuk diharmonisasi," tuturnya.

Melalui RUU KIA, langkah-langkah konkret diharapkan akan memperkuat sistem kesehatan yang ada, memastikan akses yang lebih luas bagi masyarakat, dan untuk memperkuat kebijakan yang berfokus pada kesejahteraan ibu dan anak.

"Kami menggarisbawahi pentingnya anggaran kesehatan yang memadai untuk mendukung program-program peningkatan akses kesehatan," tukasnya.

Selain itu, angka stunting juga menjadi fokus utama, di mana kebijakan dari adanya RUU KIA ini diharapkan dapat membawa dampak positif dalam mengurangi angka stunting di Jabar yang masih tinggi.

"Dengan adanya pembahasan ini, DPR memberikan sinyal kuat bahwa perlindungan dan pemenuhan hak kesehatan bagi ibu dan anak menjadi prioritas nasional yang harus dikejar bersama," tegasnya.