Pj Wali Kota Tangerang Dilantik, Ini Tugas dan Wewenangnya

M. Isa | Kamis, 28/12/2023 20:18 WIB
Pj Wali Kota Tangerang Dilantik, Ini Tugas dan Wewenangnya PJ Kota Tangerang, Nurdin (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin telah memulai hari pertamanya dengan memimpin apel pegawai di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (27/12/23).

Seperti diketahui, Nurdin telah resmi dilantik sebagai Pj Wali Kota Tangerang, Selasa 26 Desember 2023 lalu. Pelantikan dilakukan langsung oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar di Pendopo Gubernur Banten.

Sesuai dengan Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No 100.2.1.3-6611 tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Tangerang Provinsi Banten, terdapat beberapa poin yang menjadi tugas, wewenang, dan larangan selama menjabat menjadi Pj Wali Kota Tangerang.

Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Banten, Gunawan Rusminto mengatakan tugas, wewenang, dan larangan Pj Wali Kota Tangerang harus dilaksanakan selama menjabat terhitung sejak tanggal pelantikan.

“Pj Wali Kota Tangerang sebagaimana dimaksud dalam Diktum ke-1, poin a, selama melaksanakan tugas sebagai Pj Wali Kota, yang bersangkutan harus tetap menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama,” kata Gunawan.

Lalu, jelas Gunawan, pada poin b, Pj Wali Kota Tangerang memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selanjutnya, poin c, Pj Wali Kota Tangerang mempunyai tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai pemerintahan daerah," ujarnya.

Sementara itu, lanjut Nurdin, larangan yang terdapat dalam poin c adalah pertama, melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai. Kedua, membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya. Ketiga, Pj Wali Kota Tangerang dilarang membuat kebijakan pejabat pemekaran daerah. Lalu terakhir, dilarang membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.

"Tetapi, pada poin selanjutnya yaitu di poin e larangan-larangan yang ada pada poin d mendapatkan pengecualian apabila Pj Wali Kota mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri," lanjutnya.