Bawaslu Minta Peserta Pemilu Gunakan RKDK Sesuai Aturan Berlaku

Rahmad Novandri | Rabu, 20/12/2023 23:16 WIB
Bawaslu Minta Peserta Pemilu Gunakan RKDK Sesuai Aturan Berlaku Rahmat Bagja (Ketua Bawaslu RI). (Dok Bawaslu RI)

RADARBANGSA.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta seluruh peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk menggunakan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sesuai aturan hukum dan aturan yang berlaku.

"Kami mohon kepada partai politik peserta pemilu untuk taat dan patuh dalam menggunakan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) seperti penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dilansir dari antaranews, Rabu, 20 Desember 2023.

Ia menkankan bahwa imbauan tersebut dikeluarkan usai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya dugaan transaksi tidak wajar untuk kampanye Pemilu 2024.

Seluruh partai politik peserta pemilu termasuk calon yang terlibat, diharapkan dapat rajin melakukan konsolidasi guna mencatat semua aktivitas dana yang masuk maupun yang keluar untuk penggunaan kepentingan pemilu, dengan tujuan agar kejadian serupa tidak terulang pada waktu yang akan datang.

"Nanti tanggal 7 Januari, laporan awal dana kampanye (yang mencurigakan) bisa jadi permasalahan, jika kemudian pergerakan rekening dana pemilu bermasalah," terangnya.

Menurut dia, semua peserta juga harus mencatat seluruh keterangan transaksi secara jelas, rinci, dan tidak menggunakan anonim yang mencurigakan, termasuk transparansi nama penyumbang dan besar nominal yang sesuai ketentuan.

"Jangan nanti ada Hamba Allah (dalam keterangan rekening) itu tidak boleh. Dalam PKPU juga tidak boleh, harus ada nama penyumbang dan lain-lain," tuturnya.

Selain itu, Bagja menyatakan Bawaslu adalah menangani tiap pelanggaran yang terjadi selama masa Pemilu berlangsung, seperti pelanggaran dana kampanye. Sedangkan untuk jenis pelanggaran lainnya menurut dia, perlu disesuaikan dan dikoordinasikan dengan pihak terkait.


Berita Terkait :