Menaker Sebut Pemerintah Komitmen Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Rahmad Novandri | Jum'at, 15/12/2023 18:26 WIB
Menaker Sebut Pemerintah Komitmen Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa pemerintah terus berupaya menjamin pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hal tersbeut tertuang dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial PMI.

"Jaminan sosial PMI merupakan upaya menjamin pemenuhan hak PMI sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja," kata Menaker saat menghadiri acara Sosialisasi Permenaker 2023 di Lombok, NTB, Selasa (12/12) lalu.

Selain memberikan jaminan kesehatan kepada PMI, terang Ida, program itu juga memberikan jaminan sosial kepada keluarga pekerja migran sehingga diharapkan mereka menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.

"Ini bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia," kata Menaker.

Permenaker tersebut merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelum, namun jumlah iuran yang dibayarkan calon pekerja migran tetap Rp332.500 per 24 bulan. Sedangkan untuk manfaatnya ada penambahan atau jika masuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini untuk memberikan rasa aman dan perlindungan kepada para para pekerja migran," tegasnya.

Oleh karena itu pihaknya berharap kepada calon pekerja migran maupun PMI yang ada di luar negeri untuk tetap menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mendapatkan perlindungan yang maksimal dari pemerintah. 

Ia mengatakan bekerja baik di dalam maupun di luar negeri merupakan hak setiap warga Indonesia dan pemerintah tidak dapat melarang maupun memobilisasi orang bekerja. Pemerintah hanya bisa memfasilitasi dan memastikan pemenuhan haknya sebagai pekerja migran baik sebelum, selama maupun setelah bekerja.


Berita Terkait :