Cek Nama Kamu Terdaftar di DCT KPU RI, Ini Caranya!

Rahmad Novandri | Jum'at, 15/12/2023 05:02 WIB
Cek Nama Kamu Terdaftar di DCT KPU RI, Ini Caranya! Ilustrasi pemungutan suara. (Foto: Perludem)

RADARBANGSA.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 segera digelar pada Februari mendatang. Pastikan Anda sudah mengecek status daftar pemilih tetap (DPT) masing-masing.

Saat ini mengecek status DPT sudah bisa dilakukan secara online. Berikut cara cek DPT lewat hp yang dapat langsung dicoba.

Manfaat dari cek DPT online secara mandiri ini adalah untuk memastikan status data pribadi masing-masing calon pemilih, apakah sudah terdaftar menurut data pemilih tetap sebagai acuan pada pemilu serentak 2024.

Apabila udah terdaftar¸calon pemilih jadi tidak kehilangan hak pilih untuk menyuarakan pilihannya di 14 Februari 2024 mendatang.

Sementara itu, jika data calon pemilih belum terdaftar di DPT 2024 maka harus segera dikonfirmasikan ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdekat.

Mengecek DPT bisa dilakukan melalui situs KPU di infopemilu.kpu.go.id atau cekdptonline.kpu.go.id. Berikut cara cek DPT lewat hp secara online. 

Kunjungi laman resmi KPU di tautan infopemilu.kpu.go.id, kemudian pilih menu Cek DPT Online

Atau akses laman cekdptonline.kpu.go.id lalu muncul Pencarian Data Pemilih

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit

Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar

Klik tombol Pencarian

Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nomor DPT, nama lengkap, dan alamat lokasi tempat pemungutan suara (TPS) untuk melakukan pencoblosan.

Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan tertulis, "Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!"

Apabila ingin memastikan kembali status DPT Anda, bisa menghubungi langsung ke Kantor Komisi Pemilihan Umum terdekat untuk memastikan sekaligus meminta dicantumkan ke daftar pemilih tetap jika memang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.