Bawaslu RI Ingatkan Peserta Pemilu Tak Paksakan Pemasangan APK

Rahmad Novandri | Jum'at, 08/12/2023 06:15 WIB
Bawaslu RI Ingatkan Peserta Pemilu Tak Paksakan Pemasangan APK Gedung Bawaslu RI. (Foto: Bawaslu RI)

RADARBANGSA.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan pada seluruh peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) secara memaksa. 

"Pemasangan (APK) di rumah warga tidak boleh dipaksa, tidak boleh, yang namanya kampanye itu harus dilakukan secara sukarela," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dilansir dari antaranews, Jumat, 8 Desember 2023.

Menurut Bagja pemasangan APK di rumah pribadi tidak dilarang sama sekali, selama pemasangan dilakukan seizin warga bersangkutan. Ia juga mengingatkan bahwa Pemilu merupakan proses demokrasi, bukan ajang mengancam warga.

"Tidak boleh diancam, pemilih itu tidak boleh diancam. Ini kan proses demokrasi bukan proses ancam-mengancam. Proses demokrasi itu harus gembira, (harus) ini loh silakan pilih saya, tawaran visi-misi, program," ujarnya.

Bagja menganjurkan masyarakat untuk melapor ke Bawaslu atau Polri bila mendapatkan pengancaman berkaitan dengan Pemilu 2024. "(Laporan) bisa dimasukkan ke kepolisian kalau ancaman begitu atau bisa dilaporkan kepada kami sehingga bisa masuk tindak pidana Pemilu atau tidak, atau tindak pidana umum," tukasnya.

Di satu sisi, ia mengingatkan peserta Pemilu untuk tidak melakukan politik uang atau menukarkan barang seperti sembako dengan fotokopi KTP pemilih. "Tidak boleh pakai sembako-sembako. Kalau sudah sembako termasuk politik uang, tindak pidana nanti," tandasnya.


Berita Terkait :