DPR RI Sahkan Revisi UU ITE, Atur Perlindungan Anak di Ruang Digital

Rahmad Novandri | Selasa, 05/12/2023 16:07 WIB
DPR RI Sahkan Revisi UU ITE, Atur Perlindungan Anak di Ruang Digital Rapat Paripurna DPR RI. (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - DPR RI menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II tahun Sidang 2023-2024, Selasa, 5 Desember 2023. Salah satu agendanya adalah mengesahkan Revisi Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

"Salah satu rancangan undang-undang yang sangat strategis dan telah ditetapkan menjadi undang-undang adalah perubahan kedua undang-undang tentang informasi transaksi elektronik," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani, di Komplek Parlemen DPR RI, Jakarta.

Adanya dinamika dunia digital yang terus berkembang saat ini mendorong DPR RI bersama pemerintah untuk mengatur mengenai perlindungan anak di ruang digital. Perbaikan atas pasal-pasal yang dianggap multitafsir juga diperbaiki sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

"Perubahan Undang-Undang ITE, diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif dalam rangka melindungi pengguna sistem elektronik," tutur Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Selain UU ITE, dalam masa persidangan ini DPR RI juga telah menyepakati tiga Rancangan Undang-Undang menjadi usul inisiatif DPR RI yakni, RUU tentang Perubahan keempat atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang. Serta RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.