Komisi IV DPR RI Setujui Usulan Tambahan Anggaran Belanja Kementan

Rahmad Novandri | Senin, 13/11/2023 21:42 WIB
Komisi IV DPR RI Setujui Usulan Tambahan Anggaran Belanja Kementan Wakil Ketua Komisi IV DPR Anggia Erma Rini (foto: dpr)

RADARBANGSA.COM - Komisi IV DPR RI menyetujui usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Kementerian Pertanian (Kementan) RI Tahun 2023 sebesar Rp5.827.860.770.000. Penambahan tersebut diperuntukan untuk percepatan produksi jagung dan padi. 

"Komisi IV DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran Kementerian Pertanian yang akan digunakan untuk percepatan tanam dalam rangka peningkatan produksi padi dan jagung, di antaranya melalui penyediaan benih, Alsintan, prasarana dan sarana pertanian hingga bimbingan teknis sebesar Rp5.827.860.770.000," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi IV dengan Kementerian Pertanian di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin, 13 November 2023.

Selain itu, dalam rapat tersebut, Komisi IV DPR RI juga menyetujui usulan optimalisasi atau realokasi eksternal dan internal anggaran Eselon I lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.000.000.000.000 untuk mendukung upaya khusus percepatan tanam peningkatan produksi padi dan jagung, sehingga Eselon I mengalami perubahan dengan rincian:

  • Sekretariat Jenderal dari Rp1.348.039.670.000 menjadi Rp1.337.517.912.000
  • Inspektorat Jenderal dari Rp135.030.528.000 menjadi RpRp 131.030.528.000
  • Ditjen Tanaman Pangan dari Rp2.710.764.737.000 menjadi Rp3.409.242.955.000
  • Ditjen Hortikultura dari Rp996.872.966.000 menjadi Rp907.157.955.000
  • Ditjen Perkebunan dari Rp1.090.331.186.000 menjadi Rp1.030.872.050.000
  • Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan dari Rp2.486.144.467.000 menjadi Rp2.255.963.919.000
  • Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian dari Rp2.973.120.789.000 menjadi Rp2.691.414.298.000
  • Badan Standardisasi Instrumen Pertanian dari Rp980.587.803.000 menjadi Rp893.384.768.000
  • Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian dari Rp1.121.825.698.000 menjadi Rp1.114.133.459.000
  • Badan Karantina Pertanian tetap Rp1.054.036.202.000