Percepat Pengentasan Kemiskinan di Perdesaan, Wapres RI Minta Optimalkan Dana Desa

Rahmad Novandri | Kamis, 09/11/2023 21:01 WIB
Percepat Pengentasan Kemiskinan di Perdesaan, Wapres RI Minta Optimalkan Dana Desa KH Maruf Amin (Wakil Presiden RI). (Foto: twitter @Kiyai_MarufAmin)

RADARBANGSA.COM - Wakil Presiden (Wapres) RI, KH Maruf Amin menyoroti pengentasan penduduk miskin di wilayah perdesaan masih tertinggal dari perkotaan. Untuk itu, wapres meminta pihak terkait agar memanfaatkan dana desa secara optimal untuk membantu program penanganan kemiskinan.

"Perlu perhatian pada intervensi di wilayah perdesaan, antara lain melalui optimalisasi implementasi dana desa untuk mempercepat penurunan kemiskinan di perdesaan," kata Wapres saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional dan Penyerahan Insentif Fiskal Tahun Berjalan untuk Kategori Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2023 di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Kamis, 9 November 2023.

Wapres yang juga Ketua Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengungkapkan bahwa target penurunan angka kemiskinan nasional saat ini belum tercapai. Menurutnya, berdasarkan laporan BPS, tingkat kemiskinan nasional per Maret 2023 baru mencapai 9,36%, padahal target RPJMN 2020-2024 adalah 6,5% sampai dengan 7,5%, sehingga perlu pendekatan kebijakan khusus melalui berbagai program di kementerian/lembaga dan pemda.

"Lakukan refokusing anggaran 2024 agar lebih berpihak pada wilayah perdesaan. Prioritaskan desa dengan jumlah rumah tangga dalam kategori desil 1 dan 2, serta afirmasi pada kantong kemiskinan dan wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar," tuturnya.

Sebelumnya pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy melaporkan bahwa sejak penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, telah dilakukan berbagai langkah konkret percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem secara konvergen, bersinergi, dan terintegrasi.

"Diantaranya melalui penyesuaian regulasi penggunaan APBN, APBD, dan APBDes yang mencantumkan prioritas penggunaannya untuk penghapusan kemiskinan ekstrem dan adanya tagging anggaran," kata Muhadjir.

Selain itu, menurut Muhadjir, kementerian/lembaga saat ini juga terus melaksanakan tiga strategi percepatan penghapusan kemiskinan ektrem. Pertama adalah penurunan beban pengeluaran yang dilakukan melalui pemberian program perlindungan sosial PKH, Program Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, bantuan iuran pada pekerja rentan, bantuan iuran pada Jaminan Kesehatan Nasional, bantuan permakanan untuk lansia, dan Transformasi Subsidi LPG.