Komisi VII DPR Dorong Pengawasan Distribusi BBM dan LPG

M. Isa | Jum'at, 22/09/2023 19:02 WIB
Komisi VII DPR Dorong Pengawasan Distribusi BBM dan LPG Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). (Foto: Ilustrasi)

RADARBANGSA.COM – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Dony Maryadi Oekon mendorong Pemerintah untuk melakukan terobosan dalam pengawasan distribusi BBM dan LPG bersubsidi agar tepat sasaran.

“Pengaturan distribusi BBM bersubsidi termasuk LPG 3 Kg sangat penting. Supaya tidak melampaui kuota yang telah ditetapkan Pemerintah bersama DPR RI harus tepat sasaran guna menjamin masyarakat golongan tertentu mendapatkan haknya menikmati subsidi,” kata Dony Maryadi Oekon saat melakukan kunker ke DPPU (Depot Pengisian Pesawat Udara) Ngurah Rai dan TBBM (Terminal Bahan Bakar Minyak) Manggis di Denpasar, Bali, Kamis, 21 September 2023.

“Kami mendorong peningkatan pengawasan dan koordinasi dengan semua pihak termasuk Polda agar tidak terjadi penyelewengan yang tidak kita harapkan agar subsidi dan dampaknya harga dapat dirasakan manfaatnya oleh semua lapisan masyarakat yang membutuhkan,” sambungnya.

Menurut Dony, Pemerintah telah menerapkan kebijakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan Secara Nasional.

Di Bali sendiri, kata Dony, pemerintah harus memastikan stok BBM dan LPG terjaga dengan baik karena akan berpengaruh terhadap perekonomian masyarakatnya.

“Saya pikir untuk menunjang kegiatan ekonomi dan industri yang berpusat pada sektor pariwisata, harus terjamin dan terjaga karena sangat berpengaruh terhadap kegiatan perekonomian tersebut dan juga untuk kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.

Ia menyampaikan bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan dalam menyerap aspirasi dan melihat secara langsung perkembangan di daerah, khususnya terkait ketersediaan dan distribusi BBM untuk berbagai industri di Provinsi Bali.

“Mengamanatkan agar Badan Usaha penyalur BBM mendirikan penyalur di Lokasi Tertentu yaitu lokasi-lokasi yang belum terdapat Penyalur Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan,” tandasnya.


Berita Terkait :