Revisi UU Statistik, Anggota Baleg DPR Usulkan Penguatan Kewenangan BPS

M. Isa | Kamis, 21/09/2023 20:19 WIB
Revisi UU Statistik, Anggota Baleg DPR Usulkan Penguatan Kewenangan BPS Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) RI.

RADARBANGSA.COM – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Abidin Fikri mengusulkan penguatan kewenangan Badan Pusat Statistik dalam revisi Undang-Undang (UU) Statistik yang saat ini masih dalam tahapan penyusunan di Baleg DPR.

"Revisi UU ini untuk memberikan kewenangan lebih kepada Badan Pusat Statistik untuk mempunyai kewenangan yang bisa mengakuisisi data-data sektoral yang ada," kata Abidin Fikri dalam keterangannya, Rabu, 20 September 2023.

Menurut Abidin, ketepatan suatu kebijakan strategis ditentukan oleh data yang akurat. Karena itu, seharusnya BPS menjadi satu-satunya badan yang menjadi pusat rujukan seluruh data secara nasional.

"Misalnya kalau ada Menteri mengatakan suatu pulau atau desa itu tidak ada. Berarti statistik yang bertanggung jawab karena BPS tidak mendata. Di Pulau Rempang ada kampung ada desa, sehingga kebijakan pemerintah jadi salah. Misalnya, nah hal yang begini tidak boleh terjadi," tambah Abidin.

Abidin juga mengusulkan, agar dimasukan norma yang mengatur sanksi terhadap penyedia data jika terbukti memberikan data yang tak akurat. Menurutnya, hal ini diperlukan dalam rangka mendukung pemerintah membuat kebijakan yang tepat.

"Kedepan kewenangan BPS ini harus benar - benar bertanggung jawab terhadap data yang dirilis, jadi kalau ada kebijakan yang salah itu BPS yang tanggung jawab,” tukasnya.


Berita Terkait :