Melalui Revisi RUU, Seluruh Fraksi Sepakat Perkuat Kewenangan Lembaga Ombudsman

M. Isa | Jum'at, 15/09/2023 21:11 WIB
Melalui Revisi RUU, Seluruh Fraksi Sepakat Perkuat Kewenangan Lembaga Ombudsman Ketua Baleg DPR RI, Supratman (foto: dpr)

RADARBANGSA.COM – Fraksi-fraksi di DPR RI sepakat memperkuat kelembagaan dan kedudukan lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Usulan penguatan kelembagaan dan kedudukan ORI itu tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang ORI (RUU ORI) yang saat ini dibahas di Badan Legislasi DPR RI pada Kamis, 14 September 2023.

“Substansi RUU adalah untuk memperkuat kelembagaan Ombudsman,” kata Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas.

Oleh karena itu, kata Supratman, nantinya, dalam melaksanakan wewenangnya, Ombudsman akan dibantu sekretariat jenderal yang terdiri dari deputi, pengawas internal, dan perwakilan Ombudsman.

"Dalam melaksanakan wewenangnya, Ombudsman akan dibantu sekretariat jenderal yang terdiri dari deputi, pengawasan internal, perwakilan Ombudsman. Sebelumnya, Ombudsman hanya dibantu asisten," katanya.


Berita Terkait :