Bahas Revisi UU IKN, Komisi II DPR Balak Bentuk Panja

M. Isa | Senin, 21/08/2023 19:53 WIB
Bahas Revisi UU IKN, Komisi II DPR Balak Bentuk Panja Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (foto: dpr)

RADARBANGSA.COM - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia memimpin rapat kerja Komisi II DPR bersama pemerintah  terkait revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) sekaligus dilanjutkan dengan pembentukan panitia kerja (panja).

"Rapat kerja untuk membahas rancangan UU hari ini rapatnya tidak perlu terlalu lama. Karena yang pertama adalah, pengantar ketua rapat, ini sedang berlangsung. Kemudian meminta kepada pemerintah untuk melakukan penjelasan pemerintah atas RUU ini. Kemudian nanti ada penyerahan draf RUU. Kemudian nanti kita sepakati untuk pembentukan Panja," kata Doli saat memimpin rapat di Ruang Komisi II DPR, Senin, 21 Agustus 2023.

Untuk diketahui, pemerintah mendorong percepatan penyusunan RUU Perubahan UU No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Ditargetkan RUU tersebut rampung dan diundangkan pada Oktober 2023.

Setelah Kepala Bappenas Suharso Monoarfa membacakan penjelasan dari pemerintah atas RUU ini dan menyerahkan penyerahan draf RUU IKN kepada Doli, Politisi Fraksi Partai Golkar ini kemudian memerintahkan kepada seluruh kapoksi untuk dapat menyerahkan nama-nama anggota panja paling lambat 22 Agustus 2023.

"Sekaligus penyerahan Daftar Inventaris Masalah (DIM) kepada Sekretariat Komisi II, paling lambat pada 30 Agustus 2023. Apakah kita bisa menyetujui pembentukan panja ini?," tanya Doli  yang disambut 'setuju' oleh seluruh peserta rapat.


Berita Terkait :