Puan Maharani Sebut DPR RI Sudah Hasilkan 64 Undang-Undang

Rahmad Novandri | Rabu, 16/08/2023 20:43 WIB
Puan Maharani Sebut DPR RI Sudah Hasilkan 64 Undang-Undang Puan Maharani (Ketua DPR RI). (Foto: DPR RI)

RADARBANGSA.COM - Ketua DPR RI, Puan Maharani menyampaikan bahwa dari sisi legislasi, DPR RI periode 2019-2024 telah berhasil mengeluarkan sebanyak 64 Undang-Undang (UU). Ia juga memastikan akan menuntaskan setiap pembahasan RUU secara optimal dengan memperhatikan landasan konstitusional, aspek sosiologis, ekonomi, politik, dan aspirasi rakyat.

"Kami sampaikan kinerja Pembentukan Undang-Undang sejak tahun 2019 hingga saat ini, yang merupakan sejumlah Undang Undang yang telah selesai dibahas DPR RI bersama Pemerintah, yaitu sejumlah 64 Undang-undang melalui Alat Kelengkapan DPR RI," ujar Puan saat memimpin Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2023-2024, Senayan Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023.

Adapun produk legislasi yang telah dilahirkan DPR bersama Pemerintah adalah Komisi I DPR sebanyak 6 Undang-Undang (UU), Komisi  II DPR sebanyak 26 UU, Komisi III DPR sebanyak 6 UU, Komisi V DPR sebanyak 1 UU, Komisi VI DPR mengeluarkan 5 UU dan Komisi VII DPR menghasilakan 1 Undang-undang, sedangkan Komisi IX DPR mengeluarkan 1 UU, Komisi X DPR menghasikan 2 UU, serta Komisi XI DPR menghasilkan 5 Undang-Undang.

Sementara itu Badan Legislasi (Baleg) DPR menghasilkan 7 Undang-Undang, Badan Anggaran (Banggar) DPR 1 UU selain Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Panitia Khusus (Pansus) DPR menghasilkan 3 UU.

Selain itu, dalam masa persidangan ini, DPR bersama Pemerintah dan juga DPD RI akan meneruskan pembahasan 13 RUU (Rancangan undang-undang) yang saat ini masih berada pada Pembicaraan Tingkat I, dan RUU lainnya yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2023.

Dalam sidang paripurna pembukaan masa sidang yang juga dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin ini, politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga memastikan bahwa DPR RI, akan menuntaskan setiap pembahasan RUU tersebut secara optimal dengan memperhatikan landasan konstitusional, aspek sosiologis, ekonomi, politik, dan juga aspirasi rakyat.

"Salah satu agenda pembentukan Undang Undang ke depan yang sangat strategis adalah Undang-undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Periode Tahun 2025-2045," tuturnya.