Presiden Jokowi Luncurkan Program Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu

Rahmad Novandri | Selasa, 27/06/2023 17:15 WIB
Presiden Jokowi Luncurkan Program Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu Joko Widodo (Presiden RI). (Foto: Setkab RI)

RADARBANGSA.COM - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan program Pelaksanaan Rekomendasi Nonyudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Indonesia. Adapun kegiatan ini digelar di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa, 27 Juni 2023.

"Pada hari ini kita berkumpul secara langsung maupun virtual di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh ini untuk memulihkan luka bangsa akibat pelanggaran HAM berat masa lalu yang meninggalkan beban yang berat bagi para korban dan keluarga korban," kata Presiden Jokowi dilansir dari laman resmi Setkab RI.

Sebelumnya, pada bulan Januari lalu, pemerintah telah memutuskan untuk menempuh jalur nonyudisial dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia dengan mengedepankan pemulihan hak-hak korban tanpa menegasikan mekanisme yudisial.

"Kita bersyukur, alhamdulillah bisa mulai direalisasikan pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat di 12 peristiwa, yang sekaligus menandai komitmen bersama untuk melakukan upaya-upaya pencegahan agar hal serupa tidak akan pernah terulang kembali di masa-masa yang akan datang," ujarnya.

Presiden mengakui, proses penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat di tanah air melalui proses yang lama dan sangat panjang. Untuk itu, Presiden menyampaikan ucapan terima kasih atas kebesaran hati para korban dan ahli waris korban menerima setiap proses yang berjalan.

"Saya yakin tidak ada proses yang sia-sia, semoga awal dari proses yang baik ini menjadi pembuka jalan bagi upaya-upaya untuk menyembuhkan luka-luka yang ada. Awal bagi terbangunnya kehidupan yang adil, damai, dan sejahtera di atas fondasi perlindungan dan penghormatan pada hak-hak asasi manusia dan kemanusiaan," tandasnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, dalam laporannya menyampaikan alasan dipilihnya Aceh sebagai awal dimulainya realisasi program pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat. Menurut Mahfud, pemerintah dan rakyat Aceh turut berkontribusi dalam catatan sejarah Indonesia.

Selain itu, Menko Polhukam melanjutkan, ini merupakan bentuk penghormatan negara terhadap proses perdamaian yang berlangsung di Aceh, serta penghormatan terhadap bencana kemanusiaan tsunami yang terjadi pada tahun 2004 lalu. "Ketiga hal tersebut memiliki dimensi kemanusiaan yang kuat, relevan dengan agenda pemenuhan hak korban dan pencegahan yang sudah, sedang, dan akan terus dilakukan," ucap Mahfud.


Berita Terkait :