Soal Peralihan Tenaga Honorer ke PPPK, Anggota Komisi II Minta Paling Lambat November 2023

M. Isa | Jum'at, 14/04/2023 22:19 WIB
Soal Peralihan Tenaga Honorer ke PPPK, Anggota Komisi II Minta Paling Lambat November 2023 Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (foto: dpr)

RADARBANGSA.COM – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta seluruh tenaga honorer di Tanah Air untuk diangkat menjadi pengawai pemerintah melalui kebijakan Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Peralihan honorer ke PPPK, bisa direalisasikan paling lama 28 November 2023 mendatang.

Menurut Junimart Girsang pengangkatan itu tidak hanya terhadap 2.360.363 tenaga honorer atau non aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari para pendidik, nakes, penyuluh dan tenaga administrasi saja, sebagaimana tercatat dalam data Kemenpan-RB. Melainkan kepada seluruh tenaga honorer, baik itu tenaga kebersihan atau Office Boy dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta tenaga honorer lainnya.

"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian, dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," ujar Junimart Girsang di Jakarta, Jumat, 14 April 2023.

Oleh karenanya, Junimart menjelaskan ke depan pasca telah dilakukannya pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini. Para kepala daerah dipastikan sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer dengan sawenang-wenang. Mengingat jumlah tenaga honorer nasional saat ini 50 persen bertugas di pemerintah daerah (Pemda).

"Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer, memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK. Namun setelah ini, para kepala daerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa ijin formasi dari Kemenpan-RB," terangnya


Berita Terkait :