RUU Kesehatan Tingkatkan Perlindungan Hukum Bagi Nakes

M. Isa | Selasa, 11/04/2023 21:56 WIB
RUU Kesehatan Tingkatkan Perlindungan Hukum Bagi Nakes ilustrasi tenaga medis (foto:istimewa)

RADARBANGSA.COM – Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Syahril mengatakan, Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan memberikan perlindungan hukum ekstra bagi para tenaga kesehatan.

“Tenaga Kesehatan sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan sudah sepatutnya mendapat haknya untuk mendapatkan perlindungan hukum yang baik,” kata Syahril dalam rilisnya, Senin, 10 April 2023.

Syahril mengungkapkan, tenaga medis atau nakes merupakan mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan transformasi kesehatan. “Nakes merupakan mitra strategis pemerintah dalam memenuhi hak dasar masyarakat untuk kesehatan. Sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan hukum yang layak,”ungkapnya.

Pada RUU ini, lanjut Syahril, pemerintah mengusulkan tambahan substansi adanya hak bagi peserta didik untuk mendapatkan perlindungan hukum, yang tertuang dalam pasal Pasal 208E ayat (1) huruf a draft usulan pemerintah.

“Mulai dari statusnya sebagai peserta didik spesialis sudah berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum” jelas Syahril.

Selain itu, imbuh Syahril, pada RUU Kesehatan ini, pemerintah malah mengusulkan adanya penghapusan pada substansi tuntutan bagi tenaga medis / tenaga kesehatan yang telah menjalani sidang disiplin atau alternatif penyelesaian sengketa, yang tertuang pada pasal 328.

“Substansi ini kami usulkan untuk dihapus dalam DIM, karena merupakan substansi hukum pidana dan perdata” tukasnya.


Berita Terkait :