Mulai 20 Maret 2023, Pemerintah Beri Subsidi Pembelian Motor Listrik Rp7 Juta

M. Isa | Senin, 06/03/2023 21:17 WIB
Mulai 20 Maret 2023, Pemerintah Beri Subsidi Pembelian Motor Listrik Rp7 Juta Salah satu merek kendaraan motor listrik (Doc: Viva)

RADARBANGSA.COM – Pemerintah mengeluarkan kebijakan subsidi untuk pembelian motor listrik baru berbasis baterai sebesar Rp7 juta per unit dengan catatan motor listrik ini diproduksi di Indonesia.

“Pemberian bantuan Pemerintah untuk pembelian kendaraan motor listrik baru berbasis baterai sebesar Rp 7 juta per unit,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio N Kacaribu dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin, 6 Maret 2023.

Selain itu, Pemerintah memberikan subsidi konversi motor berbahan bakar fosil ke motor listrik senilai Rp7 juta per unit untuk 50 ribu unit. Menurut Febrio, target penerimanya adalah UMKM dan BPUM.

“Target penerima bantuan ini diutamakan UMKM yakni penerima KUR dan BPUM dan juga pelanggan listrik 450-900 VA,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memastikan bahwa pemberian subsidi tersebut mulai berlaku pada 20 Maret 2023 mendatang.

“Ini (pemberian subsidi) akan efektif mulai 20 Maret Tahun ini,” kata Luhut Binsar Pandjaitan.


Berita Terkait :