Kemnaker Apresiasi Baleg DPR Sepakati RUU Perppu Cipta Kerja jadi UU

M. Isa | Kamis, 16/02/2023 14:36 WIB
Kemnaker Apresiasi Baleg DPR Sepakati RUU Perppu Cipta Kerja jadi UU Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan sekaligus SLOM Chair ASEAN, Anwar Sanusi (foto: kemnaker)

RADARBANGSA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengapresiasi atas langkah yang dilakukan oleh Badan Legislasi DPR RI yang telah menyepakati RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Selanjutnya, RUU ini akan dibawa ke rapat paripurna.

Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan, secara umum materi muatan Perppu Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022 sama dengan isi UU Cipta Kerja, hanya saja untuk substansi ketenagakerjaan terdapat beberapa perubahan.

Diantaranya terkait Alih Daya/Outsourcing (Pasal 64) yang mengatur ketentuan mengenai sebagian pelaksanaan pekerjaan pada perusahaan lainnya, dimana sebagian pelaksanaan pekerjaan tersebut akan ditetapkan oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah.

“Kemudian juga perubahan pada frasa cacat menjadi disabilitas (pasal 67), serta upah minimum yang diatur dalam pasal 88C, 88D, 88F, dan pasal 92,” kata Anwar Sanusi.

Menurut Anwar Sanusi, penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perpu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis.

“Kedepan setelah disepakati dalam sidang paripurna, kami akan melakukan sosialisasi secara intens kepada publik agar tidak ada lagi mispersepsi kedepannya,” katanya.


Berita Terkait :