RUU BPOM Inginkan Pengawasan Obat dan Makanan Ada Hingga Tingkat Kabupaten

Rahmad Novandri | Selasa, 14/02/2023 22:01 WIB
RUU BPOM Inginkan Pengawasan Obat dan Makanan Ada Hingga Tingkat Kabupaten Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh (foto: dpr)

RADARBANGSA.COM - Harmonisasi Rancangan Undang-Undang Tentang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU Waspom) kembali dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama pengusul RUU untuk memperkuat posisi Badan POM dalam mengawasi peredaran obat dan makanan di Indonesia. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh selaku pihak pengusul mengatakan, pihaknya mengharapkan adanya penguatan kelembagaan BPOM dalam harmonisasi RUU POM. 

Pasalnya diketahui selama ini perwakilan BPOM hanya ada di tingkat provinsi dan tidak ada di tingkat Kabupaten. Padahal, peran BPOM sangat krusial dalam memastikan keamanan produk obat dan makanan bagi konsumen.

"Kita ingin BPOM ini harus sampai tingkat Kabupaten/Kota karena selama ini BPOM itu baru sampai tingkat Provinsi. Jadi, bagaimana kita melakukan pengawasan terutama makanan sampai ke tingkat jajanan anak-anak di sekolah. Kalau ranahnya baru sampai tingkat provinsi. Oleh sebab itu, kita berharap BPOM bisa sampai tingkat Kabupaten/Kota," ujarnya seperti dilansir dari laman resmi DPR RI, Selasa, 14 Februari 2023.

Disampaikannya, selama ini unit pelaksana teknis BPOM yang disebut Loka POM baru ada 40 kantor di tingkat kabupaten/kota, sedangkan ada 500 lebih kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Sementara, untuk Kabupaten/Kota yang tidak memiliki Loka POM, pengawasan obat dan makanan dilakukan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan.

"Nah, ini tadi perdebatannya kita mau memberi waktu ke pemerintah sampai berapa tahun untuk melaksanakan pembangunan BPOM sampai tingkat Kabupaten/Kota. Perdebatan pertama ditawarkan 10 tahun, kita berpikir 5 tahun. Lalu, jika dalam 5 tahun ini tidak terpenuhi apa yang bisa kita lakukan. Nah, ini butuh diskusi panjang," tuturnya.