Anggota Baleg DPR Harap Kearifan Lokal Masuk RUU Masyarakat Hukum Adat

M. Isa | Rabu, 01/02/2023 17:00 WIB
Anggota Baleg DPR Harap Kearifan Lokal Masuk RUU Masyarakat Hukum Adat Ruang Sidang Paripurna DPR RI (foto: dpr)

RADARBANGSA.COM – Anggota Badan legislasi (Baleg) DPR RI Ary Eghani Ben Bahat berharap kearifan lokal yang ada dan berbeda di masing-masing daerah, dapat dimasukan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat.

“Saya berharap dalam RUU tersebut nantinya juga memasukkan unsur kearifan lokal yang ada dan berbeda di masing-masing daerah," ujar Ary Eghani Ben Bahat dilansir website dpr, Rabu 1 Februari 2023.

Ary mencontohkan kearifan lokal atau adat istiadat turun temurun yang dilakukan masyarakat adat Kalimantan tengah untuk membuka pengelolaan lahan non gambut adalah dengan cara membakar. Sementara dalam undang-undang lain, khususnya yang terkait lingkungan hidup, hal tersebut dilarang.

"Hal seperti inilah yang kami harap dapat diatur dalam undang-undang masyarakat hukum adat. Walaupun dalam perda atau pergub hal tersebut sudah diatur. Tapi biar lebih kuat legal standing-nya menggunakan undang-undang, dan tentu akan lebih jelas aturannya," paparnya.

Dalam kunkernya ke Kalimantan Tengah beberapa waktu lalu, Ary turut mengomentari angka stunting yang masih cukup signifikan di daerah pemilihannya tersebut. Ia menilai hal tersebut bukan semata tanggung jawab dari pemerintah daerah, melainkan semua pihak, termasuk edukasi dari seluruh elemen masyarakat.

“Pasalnya, Kalimantan Tengah merupakan salah satu penghasil ikan terbesar, yang diketahui sebagai sumber gizi yang sangat baik. Sehingga sejatinya angka stunting di Kalteng dapat terus ditekan dan menurun angkanya,” tukasnya.


Berita Terkait :