Puan Maharani: DPR Utamakan Kualitas Lahirkan Undang-Undang Pembahasan RUU PPRT

M. Isa | Jum'at, 20/01/2023 21:36 WIB
Puan Maharani: DPR Utamakan Kualitas Lahirkan Undang-Undang Pembahasan RUU PPRT Puan Maharani (Ketua DPR RI). (Foto: DPR RI)

RADARBANGSA.COM – Ketua DPR RI, Puan Maharani menyatakan DPR akan memutuskan Undang-Undang berdasarkan prinsip kehati-hatian. UU yang lahir di DPR juga nantinya mengedepankan kualitas dibandingkan dengan kuantitas.

Puan Maharaini mengaku, dirinya banyak menerima masukan dari berbagai elemen selama proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

“Sejak awal periode sekarang ini, kami mengedepankan untuk bisa melaksanakan pembahasan undang-undang itu secara berkualitas dengan tidak terburu-buru, (mengutamakan) berkualitas daripada kuantitas, dan (cara) itu tentu saja dengan membuka ruang seluas-luasnya untuk bisa menerima masukan dari publik dan elemen bangsa terlebih dahulu,” ucap Puan Maharani dilansir dprri, Jumat, Januari 2023.

Walaupun Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sebelumnya telah menyatakan akan mempercepat pembahasan RUU PPRT, Puan Maharani menyampaikan agar tetap menghargai proses tahapan RUU menjadi UU. Baginya, hal ini penting demi terciptanya payung hukum yang komprehensif, tidak hanya untuk Pekerja Rumah Tangga (PRT), akan tetapi juga Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Yang harus kita lihat adalah apa substansi yang akan dibahas. Kemudian, bagaimana masukan dari masyarakat dan tentunya internal pemerintah dan DPR terkait dengan rancangan undang-undang ini, bagaimana, dan apa yang akan dilakukan, bagaimana efek negatif dan positifnya, siapa saja yang harus dilindungi, bagaimana kemudian undang-undang ini nantinya bisa menjadi satu payung hukum yang baik, bukan hanya untuk PRT, tapi juga untuk PMI ke depan,” ungkapnya.

Hingga saat ini, Puan mengakui bahwa belum menerima laporan pembahasan substansi RUU PPRT baik dari komisi terkait maupun Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

“Kita akan mencerna, mendiskusikan, dan melihat bagaimana hal itu harus dibahas seperti apa, dan dalam prolegnas itu kan, kami juga punya prioritas-prioritas UU tertentu,” tukasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mendukung percepatan penyelesaian RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) setelah selama 19 tahun belum disahkan. Saat ini, menurutnya, pemerintah sudah siap menunggu proses hitung RUU ini menjadi usul inisiatif DPR dan membahasnya secara bersama.

"Sesuai arahan Presiden, sudah saatnya negara, pemerintah memberikan perlindungan kepada PRT kita, karena sudah lama inisiasi membuat aturan hukum yang memberikan perlindungan kepada 4,2 juta PRT. Terakhir, DPR periode 2019-2024 telah sepakat menjadikan RUU PPRT menjadi prioritas program legislasi nasional (prolegnas) 2019-2024," ujar Ida Fauziyah dalam rilisnya, Jumat, 20 Januari 2023.

Menaker Ida menegaskan bahwa meski RUU PPRT ini belum disahkan menjadi usul inisiatif DPR, namun pemerintah telah siap untuk membahasnya. RUU ini mendapat dukungan masyarakat sipil dari berbagai lapisan.

"Kami sudah siap karena kami beberapa kali telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) di bawah Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PPRT dan FGD dengan stakeholder terkait. Banyak sekali masyarakat sipil yang mendukung RUU PPRT ini ada percepatan," imbuh Menaker Ida Fauziyah.


Berita Terkait :