Luluk Nur Hamidah Desak RUU PPRT Disahkan DPR

M. Isa | Selasa, 20/12/2022 17:26 WIB
Luluk Nur Hamidah Desak RUU PPRT Disahkan DPR Anggota Komisi IV DPR RI Luluk Nur Hamidah (kanan) foto: dpr

RADARBANGSA.COM – Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Luluk Nur Hamidah mendesak Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang.

Luluk merasa heran RUU tersebut tak kunjung disahkan di DPR padahal RUU ini telah dibahas sejak 18 tahun yang lalu, “18 Tahun perjuangan untuk menggolkan RUU ini tapi nasibnya tidak jelas,” katanya saat menyampaikan inrupsinya pada Rapat Paripurna DPR RI, Kamis, 15 Desember 2022 lalu.

Anggota Komisi IV DPR RI itu juga menyampaikan bahwa pada tahun 2020 lalu, Badan Legislasi DPR RI telah menyepakati RUU PPRT ini untuk disahkan di Paripurna DPR.

“Kami sampai sekarang belum tahu apa yang menyebabkan pimpinan DPR enggan membawa RUU ini dan disahkan menjadi RUU ini inisiatif,” katanya.

Legislator asal Jawa Tengah ini juga mengaku prihatin dengan apa yang dialami pekerja rumah tangga terutama meraka mengalami situasi yang sangat buruk mulai dari kekerasan, eksploitasi, hingga kemiskinan.

“Ada 4,2 juta rakyat Indonesia yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga dalam situasi yang tidak menentu,” tambahnya.

Bahkan, lanjut Luluk, baru-baru ini pekerja rumah tangga ada yang mengalami penyiksaan di Jakarta Selatan, SHK (23) oleh majikannya, ”Tindakan kekerasan yang dilakukan majikan PRT itu benar-benar kejam dan biadab. Mereka melakukan kekejaman secara sendiri-sendiri ataupun beramai-ramai dengan anggota keluarga lain.” Katanya.

Untuk itu, Luluk mendesak pelaku kekerasan terhadap PRT tersebut dihukum yang setimpal agar memberikan efek jera. Sementara korban harus diberikan restitusi atas kerugian yang diamali.

“Saya juga berharap korban mendapat restitusi atas kerugian yang dialami baik materi berupa gaji yang tidak dibayarkan, penderitaan fisik, psikis hingga tauma,” tegas Luluk dikutip laman detik.


Berita Terkait :