Baleg DPR RI Resmi Keluarkan RUU LLAJ dari Prolegnas Prioritas 2023

Rahmad Novandri | Senin, 12/12/2022 20:15 WIB
Baleg DPR RI Resmi Keluarkan RUU LLAJ dari Prolegnas Prioritas 2023 Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta. (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI secara resmi mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Hal tersebut disepakati dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta.

Adapun agenda Raker tersebut adalah dalam rangka membahas kembali Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas tahun 2023. Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa RUU LLAJ yang sebelumnya masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023 kini resmi dikeluarkan dikarenakan mengalami perubahan komposisi pandangan fraksi yang setuju maupun tidak setuju.

Sebagaimana dilansir dari laman resmi DPR RI, sebelumnya terdapat empat fraksi yang mengatakan tidak setuju dan lima fraksi yang setuju RUU LLAJ masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023. Namun, dalam perkembangan pembahasan di Badan Musyawarah (Bamus), tambah Supratman, terdapat perubahan komposisi. 

"Yang pertama, adalah sikap Fraksi Golkar yang menarik diri dari usulan rancangan undang-undang ini. Yang kedua, juga PDI-Perjuangan meminta untuk dimasukkan menjadi rancangan usulan pemerintah. Namun demikian tentu sikap ini nanti akan kita serahkan kepada pemerintah," ujar Supratman, Senin, 12 Desember 2022.

Sebelumnya, empat fraksi yang tidak menyetujui RUU LLAJ masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023, yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Sementara itu, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PDI-Perjuangan yang sebelumnya setuju, dalam Raker tersebut mengatakan ketidaksetujuan untuk memasukan RUU LLAJ tersebut ke dalam Prolegnas Prioritas 2023. Kemudian, Fraksi Partai NasDem dan Fraksi Demokrat tetap pada sikap awalnya, yakni mendukung RUU LLAJ masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023. 

"Dengan demikian, ada enam fraksi yang menyatakan untuk dikeluarkan. Dua fraksi yang mendorong (ketidaksetujuan tersebut), kemudian satu fraksi yakni PKS setuju juga kalau (RUU LLAJ) ini menjadi usulan pemerintah. Oleh karena itu saya rasa sudah cukup ya, sikap fraksi kita masing-masing. Kita tentunya menghargai itu," tukasnya.

Untuk itu, dalam kesimpulan rapatnya, Supratman mengatakan bahwa RUU LLAJ dikeluarkan dalam RUU Prioritas 2023. "Dari daftar Prolegnas yang kemarin, kita hanya mengeluarkan satu yakni RUU LLAJ," tuturnya.

Selain RUU LLAJ, RKUHP yang sebelumnya juga masih masuk dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas 2023, dalam raker tersebut, juga dikeluarkan dalam daftar tersebut, karena sudah disahkan dalam Paripurna pada Selasa (6/12) lalu.