Gus Halim menyampaikab bahwa sebelumnya dalam anggaran Dana Desa diwajibkan minimal 40 persen untuk BLT Dana Desa, maka diubah menjadi maksimal 25 persen saja dan bisa ditiadakan bagi desa yang sudah mencapai SDGs Desa pertama.
“(Syaratnya) harus dibuktikan bahwa desanya sudah mencapai SDGs pertama, yakni Desa Tanpa Kemiskinan,” imbuhnya.
Selain itu, lanjut Gus Halim, Kemendes PDTT saat ini sedang berjuang agar pertanggungjawaban operasional pemerintah desa yang berasal dari dana desa itu tidak berbentuk at-cost namun lumpsum.
Gus Halim mengaku, pihaknya sudah berkirim surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh mengenai laporan tersebut.
“Bahkan saya telepon, tadi ketemu lagi. Saya bilang tolong dibantu kepala desa, jangan dibebani dengan permasalahan yang rumit. Alhamdulilah Kepala BPKP juga bilang sudah ngobrol dengan Pak Mendagri,” tukasnya.