Komisi VII DPR RI Dukung Pengembangan Energi Baru Melalui RUU EBET

Rahmad Novandri | Rabu, 30/11/2022 19:56 WIB
Komisi VII DPR RI Dukung Pengembangan Energi Baru Melalui RUU EBET Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta. (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Komisi VII DPR RI sangat mendukung pengembangan Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) di Indonesia. Hal itu sejalan dengan potensi Indonesia sebagai negara kepulauan beriklim tropis yang memiliki berbagai sumber energi yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Sebagai latar belakang dari penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET), inisiatif ini sejalan dengan komitmen pemerintah, pada Paris Agreement yang sudah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 sebagai upaya menurunkan emisi yang mempengaruhi pemanasan global.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat membacakan pandangan Komisi VII DPR RI terkait RUU EBET pada Rapat Kerja dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri BUMN, perwakilan Kementerian Keuangan, Kemendikbud Ristek, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perindustrian, serta Pimpinan Komite II DPD RI, di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 November 2022.

"Komitmen tersebut tertuang pada Nationally Determined Contributions (NDC) Indonesia untuk pengurangan emisi sebesar 29 persen hingga Tahun 2030 dengan pembiayaan sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional. Komisi VII DPR Rl yang mendukung ratifikasi Perjanjian Paris yang tercermin dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai Perubahan Iklim," paparnya.

Selain itu, lanjut Bambang, Kebijakan Energi Nasional (KEN) berpandangan bahwa eneFgi dimanfaatkan untuk modal pembangunan sebesar-besar kemakmuran rakyat dengan cara mengoptimalkan pemanfaatannya bagi pembangunan ekonomi nasional, penciptaan nilai tambah di dalam negeri dan penyerapan tenaga kerja. RUU EBET ini telah melalui proses yang Panjang di mana RUU ini sudah menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2019 2024, dan telah menjadi Prolegnas Prioritas Tahun 2019, 2020, 2021 dan 2022.

"Pembentukan RUU EBET mempunyai arti penting karena sangat dibutuhkan untuk perbaikan tata kelola Energi Baru dan Energi Terbarukan di lndonesia, mengingat Energi Baru dan Energi Terbarukan sebagai sumber daya alam strategis merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak yang pengelolaannya harus untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat," imbuh Politisi Partai Gerindra itu.

Hal ini sesuai yang ditegaskan dan diamanatkan oleh konstitusi UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3). Sebagaimana yang diketahui bahwa UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi telah mewajibkan pemerintah untuk meningkatkan pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan dengan mengoptimalkan seluruh potensi yang ada dengan tetap mempertimbangkan aspek teknologi, sosial, ekonomi, konservasi, dan lingkungan serta memprioritaskan pemenuhan kebutuhan energi domestik untuk mencapai ketahanan dan kemandirian energi nasional.

Bambang melanjutkan, beberapa keunggulan yang dimiliki oleh energi baru dan energi terbarukan seperti sumber yang tidak pernah habis (berkelanjutan), stabil, dan ramah bagi lingkungan, maka diproyeksikan percepatan pengembangan energi baru dan energi terbarukan akan menggantikan penggunaaan energi fosil sebagai pasokan energi mayoritas saat ini baik untuk kebutuhan industri maupun pembangkit tenaga listrik.

"RUU EBET ini diarahkan untuk mendukung dan menjamin terwujudnya kedaulatan, ketahanan, dan kemandirian energi nasional. Selain itu, diorientasikan untuk menciptakan kegiatan usaha Energi Baru dan Energi Terbarukan yang mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan pelestarian lingkungan, serta mendorong perkembangan potensi dan peranan pelaku ekonomi dalam negeri, khususnya peran perusahaan negara," terang Bambang.

melanjutkan, DPR RI, melalui Komisi VII ingin menyampaikan bahwa pengelolaan EBET harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kemakmuran rakyat lndonesia sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Sehubungan dengan hal tersebut RUU EBET harus dapat menjadi enabling condition bagi pembangunan EBET di lndonesia termasuk menciptakan iklim yang positif.

"Kita harus mulai menepikan ego kita dari masing-masing Lembaga demi terselesaikannya RUU EBET ini sesegera mungkin. Kami mengajak semua pihak, terutama pemangku kepentingan terkait Energi Baru dan Energi Terbarukan untuk bersama-sama mendukung penyelesaian RUU EBET ini sebagai bagian dari revolusi energi untuk pemenuhan target penting lndonesia diantaranya Net Zero Emission pada Tahun 2060 dan bauran energi di Tahun 2025. Demikian penjelasan Komisi VII DPR RI atas RUU EBET," tutup Bambang.

Usai mendengar pandangan Komisi VII DPR RI, Menteri ESDM Arifin Tasrif mewakili pemerintah secara resmi menyampaikan draf DIM RUU EBET. Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan oleh internal pemerintah, telah disusun DIM RUU EBET yang terdiri dari 574 nomor, dengan rincian 52 pasal diubah, 10 pasal tetap, dan 11 pasal baru. Arifin mengatakan bahwa pokok-pokok substansi dalam DIM RUU EBET terdiri dari 14 poin.