Komisi VI DPR Harap BPKN Serius Lindungi Konsumen di Kasus Obat Sirup

Rahmad Novandri | Kamis, 03/11/2022 20:40 WIB
Komisi VI DPR Harap BPKN Serius Lindungi Konsumen di Kasus Obat Sirup Tommy Kurniawan (Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB). (Foto: IG @tommykurniawan)

RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi VI DPR RI, Tommy Kurniawan menilai Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) kurang serius untuk melindungi konsumen sesuai dengan amanah yang diberikan oleh Undang-Undang. Terlebih, ujarnya, setelah munculnya kasus obat sirup yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak-anak.

Menurutnya, salah satu tugas BPKN adalah melakukan penelitian terhadap barang atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen. Ditegaskannya, hasil penelitian dan kajian BPKN harus disampaikan dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI.

"Kalau memang sudah diteliti dan dikaji terkait dengan isu obat sirup yang selama ini sedang didalami oleh semua stakeholder, saya kira harusnya bapak menyampaikan hal tersebut kepada kami. Sehingga kita juga mengerti apa yang sudah dilakukan oleh BPKN," ujar Tommy dalam RDP dengan Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) terkait pembahasan perlindungan konsumen, kasus susu formula dan obat sirup untuk anak, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis, 3 November 2022.

Hal tersebut, menurut Tommy, berkaitan dengan hak konsumen dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Pasal 4 yang menyebut diantaranya hak konsumen adalah mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa.

Sedangkan dalam kasus obat sirup yang menyebabkan gagal ginjal akut tersebut, ungkapnya, konsumen tidak mendapatkan keselamatan sesuai dengan haknya di dalam undang-undang. "Mohon serius pak, ini sudah ratusan nyawa. Saya yakin dalam hati bapak serius, tapi saya nggak ngerti kenapa hasil penelitian dan kajian bapak tidak disampaikan dalam forum ini," tegas Politisi PKB ini.

Selain itu, Tommy juga berharap hal serupa tidak akan terulang kembali. Ia mengharapkan ada perubahan yang sangat masif dan terstruktur sehingga perlindungan konsumen dapat dilaksanakan dengan maksimal.

"Kalau perlu kita perkuat dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen, kita pun akan lakukan hal tersebut. Artinya jangan sampai masalah ini terjadi lagi kedepannya, ayo sama-sama kita merubah apa yang harus kita ubah," tutupnya.