Pemerintah Pusat dan Daerah Didorong Jadi Role Model Penggunaan Kendaraan Listrik

M. Isa | Kamis, 06/10/2022 22:04 WIB
Pemerintah Pusat dan Daerah Didorong Jadi Role Model Penggunaan Kendaraan Listrik Presiden Jokowi meninjau kendaraan listrik Gesit (Foto: setkab)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah didorong menjadi role model penggunaan kendaraan listrik. Hal ini menyusul telah diterbitkannya Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) beberapa waktu lalu.

“Inpres no 7 ini perlu ditindaklanjuti oleh Kementerian/Lembaga dan juga Pemda, sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan langkah-langkah kongkrit dan strategis, untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di instansinya masing-masing,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi di Jakarta, Kamis, 6 Oktober 2022.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengimplementasikan terlebih dahulu penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas sejak tahun 2021 sebelum adanya Inpres no. 7 tahun 2022.

Selain itu, Menhub Budi Karya juga mendorong penggunaan angkutan umum menggunakan kendaraan listrik melalui skema buy the service (BTS), termasuk dalam event internasional KTT G20 di Bali pada bulan November tahun ini.

“Tahun depan akan kita terapkan bus listrik dengan skema BTS di Surabaya dan Bandung,” ujar Menhub Budi.

Untuk diketahui, Kemenhub mencatat per 3 Oktober 2022 telah terdapat sebanyak 28.188 unit kendaraan listrik berdasarkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang terbit yang terdiri dari 22.942 unit kendaraan roda dua (22.833 unit kendaraan roda dua, 109 unit kendaraan roda dua hasil konversi), 4.904 kendaraan penumpang roda empat, 280 unit kendaraan roda tiga, 56 unit bus, dan enam unit mobil barang.


Berita Terkait :