Lewat Rapat Paripurna, Prof Guntur Hamzah Disetujui Jadi Hakim Konstitusi Usulan DPR

M. Isa | Kamis, 29/09/2022 23:19 WIB
Lewat Rapat Paripurna, Prof Guntur Hamzah Disetujui Jadi Hakim Konstitusi Usulan DPR Prof Guntur Hamzah disetujui menjadi Hakim Konstitusi yang berasal dari unsur lembaga DPR RI (foto: dpr)

RADARBANGSA.COM - Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, disetujui menjadi Hakim Konstitusi yang berasal dari unsur lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Persetujuan ini dilakukan melalui Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Senayan, Kamis, 29 September 2022.

"Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang yang terhormat apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si. dan menunjuk saudara Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H, sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat dapat disetujui?" tanya Dasco.

"Setuju!" jawab para Anggota Dewan yang hadir rapat paripurna.

Dilansir website dpr, sebelumnya Komisi III DPR telah melakukan rapat internal pada Kamis 29 September 2022 untuk meminta kesediaan menjadi Hakim Konstitusi yang berasal dari lembaga DPR.

Ada pun keputusan rapat internal Komisi III DPR RI tersebut adalah menerima kesediaan  Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H, sebagai hakim konstitusi dari unsur DPR.

“Rapat konsultasi pengganti Rapat Bamus hari ini tanggal 29 September telah membahas surat Komisi III, dan dengan keputusan sebagai berikut, lima fraksi menyetujui, satu fraksi menyetujui dengan catatan sesuai mekanisme, satu fraksi menolak dan dua fraksi tidak hadir,” katanya.


Berita Terkait :