Pemerintah Lakukan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Tangerang

M. Isa | Selasa, 27/09/2022 20:47 WIB
Pemerintah Lakukan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Tangerang Pemerintah melakukan penataan kawasan kumuh perkotaan di Kota Tangerang (foto: pupr)

RADARBANGSA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan peningkatan kualitas permukiman kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukiman yang layak huni dan produktif. Salah satunya melalui program Peningkatan Kualitas Permukiman (PKP) Kumuh Skala Kawasan melalui Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU).

“Program KOTAKU merupakan wujud kolaborasi antara Kementerian PUPR dan Pemda dalam mendorong dan memberdayakan masyarakat/warga setempat sebagai pelaku pembangunan,” kata Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono dalam rilisnya, Selasa, 27 September 2022.

Menurut Menteri Basuki, kawasan pemukiman yang dilakukan penataan adalah Kedaung terdiri dari 2 kelurahan di Kecamatan Neglasari yakni Kedaung Baru dan Kedaung dengan luas kumuh 22,6 Ha dan luas penanganan kawasan 89 Ha.

“Permasalahan utama permukiman kumuh Kawasan Kedaung adalah ketidakteraturan bangunan, tidak terpeliharanya dan rusaknya konstruksi drainase, belum ada sistem pengelolaan sampah yang baik, kondisi sistem sanitasi belum sesuai standar teknis, beberapa kondisi jalan lingkungan,” katanya.

Menteri Basuki menyampaikan, penataan Kawasan Kedaung dilakukan sejak Juli 2022 dan ditargetkan selesai pada Desember 2022. “Pekerjaan dilakukan oleh PT Andica Parsaktian Abadi sebagai kontraktor pelaksana dan TMC-3 sebagai Konsultan MK dengan biaya sebesar Rp11,17 miliar,” tukasnya.